Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zakat Bangkitkan UMKM untuk Memajukan Perekonomian Nasional
16 Maret 2022 10:54 WIB
Tulisan dari Asma Taqiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah salah satu kontributor perekonomian nasional. Sejak tahun 2008, pemerintah sudah memberikan perhatian kepada UMKM dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal ini menjadi salah satu pendorong UMKM untuk terus semangat dalam mengembangkan usahanya. Terbukti hingga saat ini UMKM berhasil menyumbangkan gross domestic product (GDP) dengan terus meningkat dari 24,30% menjadi 24,86% pada rentang tahun 2016 hingga 2020 berdasarkan data Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perkembangan UMKM didorong oleh beberapa penyebab, salah satunya adalah kemajuan ekonomi syariah. Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama islam, mempermudah ekonomi syariah diterima dan hal ini menjadi salah satu potensi UMKM untuk berkembang. Dalam memperluas target pertumbuhan ekonomi tersebut, ekonomi syariah memiliki salah satu tujuan untuk meningkatkan derajat mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), pelaku UMKM, dan korporasi yang nantinya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Penggunaan komponen ekonomi syariah berupa zakat dalam permodalan usaha
Ekonomi syariah erat sekali kaitannya dengan prinsip kemaslahatan dan persaudaraan, seperti halnya zakat. Zakat bukan semata-mata ibadah antara manusia dengan Allah SWT., namun zakat juga memiliki fungsi sosial. Menurut Baznas, zakat terbagi menjadi dua berdasarkan nilai manfaatnya, yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif. Kedua jenis zakat ini membantu menopang hidup mustahiq. Zakat konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang seringkali diberikan dalam bentuk santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Sedangkan, zakat produktif adalah zakat yang pemberiannya dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh dari zakat produktif ini adalah permodalan usaha, yaitu peminjaman modal untuk mustahiq yang nantinya akan dipertanggungjawabkan penggunaanya dengan mengembalikannya secara berangsur atau sesuai kesepakatan bersama. Dengan adanya permodalan usaha ini, zakat produktif akan mengurangi kemiskinan dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi atau dengan kata lain berhubungan dengan konsep makro ekonomi Islam.
Bagaimana pertumbuhan ekonomi nasional terdorong oleh peran ekonomi syariah dan UMKM?
Fahim Khan, seorang pemikir ekonomi Islam, menyatakan bahwa menciptakan peluang kewirausahaan dan juga menciptakan kesempatan kerja dapat mengatasi masalah ekonomi suatu negara yang surplus tenaga kerja. Ekonomi syariah, berbeda dengan ekonomi konvensional, memiliki strategi kewirausahaan yang dapat dikelola sendiri dengan adanya bantuan permodalan syariah, salah satunya zakat produktif. Salah satu alasan seringnya masyarakat terhambat dalam menjalankan wirausaha adalah karena kekurangan modal. Zakat produktif dapat melengkapi prasyarat untuk membuka peluang kewirausahaan bagi negara yang memiliki sumber daya manusia berlebih yaitu ketersediaan modal yang dibutuhkan oleh sumber daya manusia untuk memulai usaha mandiri.
ADVERTISEMENT
Pemberian zakat ini diikuti dengan adanya beberapa pembinaan baik dari segi material maupun spiritual, seperti cara berbisnis yang baik dan cara beragama yang benar sesuai syariat Islam. Hal ini dilakukan supaya zakat dapat digunakan secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan bagi penerimanya. Selain itu, pembinaan dari segi spiritual yang diberikan akan menghindarkan penerima zakat dari miskin spiritual. Cara ini memang membutuhkan waktu yang relatif lama, tetapi dampak jangka panjangnya sangat menjanjikan.
Semakin banyak wirausaha yang muncul dengan dukungan zakat produktif, maka kesempatan kerja juga semakin banyak tersedia. Lapangan pekerjaan yang terus bertambah akan menyerap banyak sumber daya manusia sehingga pendapatan masyarakat pun meningkat. Bagi para penerima zakat produktif, tentu mereka juga mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan dengan sebelum didukung dengan zakat produksi. Peningkatan pendapatan inilah yang akan masuk ke dalam perhitungan GDP dan menunjukkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
ADVERTISEMENT