Konten dari Pengguna

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Digital? Berikut Penjelasannya

Hadi Mahdi Alhabsyi
Mahasiswa Perbandingan Madzhab Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Juli 2024 6:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hadi Mahdi Alhabsyi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/al-quran-quran-alquran-al-quran-7737560/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/al-quran-quran-alquran-al-quran-7737560/
ADVERTISEMENT
Al-Qur'an merupakan kitab suci dan pedoman bagi umat Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk dari jalan yang gelap menuju jalan yang terang dengan cahaya ilahi. Kitab suci ini terdiri dari 114 surah dan 6666 ayat, yang memberikan pahala baik dibaca dengan memahami maknanya maupun tidak.
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan zaman dan teknologi, Al-Qur'an kini hadir dalam bentuk aplikasi digital yang memudahkan umat Islam membawanya ke mana pun. Aplikasi ini tersedia secara gratis di berbagai platform dan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti terjemahan dalam berbagai bahasa, asbabul nuzul, serta berbagai tafsir Al-Qur'an.
Namun, kemudahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an digital. Misalnya, bagaimana cara yang tepat untuk membawa Al-Qur'an digital? Apakah perlu keadaan suci dari hadas besar atau kecil, atau harus menggunakan tangan kanan?
Para ulama memberikan perspektif berbeda terkait hukum Al-Qur'an digital. Menurut beberapa fatwa kontemporer yang terdapat dalam kitab Mauqi’ul Islam, membaca Al-Qur'an digital tanpa berwudlu diperbolehkan karena Al-Qur'an digital tidak memenuhi syarat sebagai mushaf yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, ada juga hal-hal yang tidak diperkenankan, seperti menjadikan Al-Qur'an sebagai nada dering. Menurut Sayyid Almaliki, hal ini dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap Al-Qur'an karena kemungkinan kesalahan dalam pemenggalan ayat saat menerima panggilan atau SMS.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa boleh membaca, menyimpan, dan membawa Al-Qur'an dalam bentuk digital karena tidak termasuk kategori mushaf yang sebenarnya. Namun, umat Islam perlu berhati-hati dalam menjaga martabat Al-Qur'an sebagai kitab suci yang harus dihormati.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk memahami adab yang benar dalam menggunakan Al-Qur'an digital, sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci mereka.