Konten dari Pengguna

Fenomena Kasus Dugaan Korupsi Walikota Semarang

Dr Hamdani, MM, MSi, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, CACP, ACPA
Dosen pada Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas, pemegang sertifikat Auditor Utama BPKP, dan Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelumnya Staf Ahli Mendagri Bidang Keuangan, Pembangunan dan Ekonomi (2014 sd 2022)
29 Juli 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr Hamdani, MM, MSi, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, CACP, ACPA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Korupsi: pngtree.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi: pngtree.com
ADVERTISEMENT
Penggeledahan kantor walikota, SKPD, dan kediaman Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu hanya berselang tiga hari setelah sang walikota melepas Roadshow Bus KPK di Area Car Free Day Taman Indonesia Kaya Semarang tanggal 14 Juli 2024 dalam rangka kegiatan Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi. Ironisnya drama tersebut terjadi bersamaan saat Walikota Semarang mendukung program KPK melakukan edukasi penularan virus kebaikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aroma kerja penindakan KPK terlihat juga dengan digelarkan diskusi publik bersama Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah bertajuk "Bayang-Bayang Korupsi Pada Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah". Rangkaian kegiatan pencegahan korupsi KPK di Semarang akhirnya bermuara pada kegiatan penindakan KPK terhadap pejabat Pemko Semarang.
Dugaan politisi wanita PDIP ini kemungkinan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya sulit untuk ditepis. Namun secara formal pada periode kepemimpinan Firli Bauhuri, prosedur pengumuman tersangka oleh KPK diubah bersamaan dengan penahanan. Permintaan pencekalan yang disampaikan KPK terhadap empat orang termasuk walikota dan suaminya kemungkinan indikasi sudah adanya tersangka kasus korupsi dimaksud.
Dugaan tersebut menguat ketika Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan sudah ada tersangka dari tiga kasus korupsi merupakan pihak yang sama. Menurutnya para tersangka itu dijerat dengan tiga pasal yang berbeda sekaligus meliputi gratifikasi, pemerasan, serta pengadaan barang dan jasa karena pelaku dan subjek hukum sama.
ADVERTISEMENT
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan penyidikan diatur dari Pasal 45 dan penetapan seseorang sebagai tersangka pada Pasal 46. Mengingat tindakan penggeledahan diatur pada Pasal 47 setelah pasal penetapan tersangka, maka penggeledahan sudah masuk tahapan penyidikan atau dilakukan setelah tahap penyidikan.

Korupsi pada Area Terbuka

Ilustrasi Korupsi: istockphoto.com
Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dapat diklasifikasikan pada dua kategori yaitu area tertutup dan area terbuka. Kategori keduanya dibedakan pada keterlibatan banyak pihak dan jumlah pelaku pada perbuatan pidana korupsi dimaksud.
Korupsi pada area tertutup dilakukan oleh seorang kepala daerah secara langsung kepada objek yang dikorupsi. Penerimaan suap atas pengurusan izin yang dilakukan seorang kepala daerah dari seorang developer merupakan bentuk korupsi yang dilakukan secara tertutup, dimana kejadian tersebut hanya diketahui dua orang, penerima dan pemberi suap. Transaksi ini kalau dilakukan secara tunai tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai transaksi keuangan mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Kalau proses perizinan ditangani oleh unit pelayanan telah diproses sesuai ketentuan dan pendapatan daerah atas retribusi izin telah dibayar, maka intervensi kepala daerah dapat terjadi dalam upaya mempercepat atau memperlambat perizinan tersebut. Peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi untuk mempercepat terbitnya perizinan tersebut yang diberikan oleh pemilik perusahaan dan diterima oleh kepala daerah secara langsung dapat dikategorikan korupsi secara tertutup.
Pernyataan juru bicara KPK terkait modus operandi dugaan korupsi yang terjadi pada Pemko Semarang meliputi tiga klaster yakni korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi pemotongan insentif pajak, dan gratifikasi. Ketiga jenis korupsi tersebut tergolong sebagai korupsi yang dilakukan secara terbuka. Pasalnya, peristiwa pidana ini terjadi melibatkan banyak orang dan mudah diketahui kejadiannya.
ADVERTISEMENT
Selain pengadaan barang dan jasa, kasus dugaan korupsi juga terjadi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta gratifikasi. Pemerasan terhadap pegawai negeri atas penghasilan yang diterimanya tergolong jenis korupsi yang sangat tidak bermartabat. Kejadian ini sulit ditutupi karena sejumlah pegawai akan menyuarakan kezaliman yang mereka rasakan.
Kategori korupsi terbuka ini dibuktikan dengan dugaan keterlibatan suami sang walikota, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng turut terseret kasus yang sama. Kemungkinan sang suami menjalankan peran sebagai makelar dalam kasus korupsi tersebut perlu dibuktikan pada persidangan nantinya.
Mengingat proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK merasa perlu merahasiakan untuk nama dan inisial tersangka. Namun proses penanganan dugaan korupsi Pemko Semarang ini sudah berjalan dari awal tahun 2024. Kasus ini bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), tetapi kasus yang ditangani secara bertahap dari proses pengumpulan bukti keterangan, penyelidikan, dan penyidikan. KPK memiliki SOP yang jelas dan tegas setiap tahapan penanganan perkara korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada korupsi pengadaan barang dapat dilakukan dengan cara rekayasa lelang. Perbuatan ini terjadi karena persekongkolan antara Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan calon penyedia atau peserta lelang. Kendati pada SOP proses pengadaan barang tidak ada peran dan wewenang sang walikota, namun diantara pihak yang bersekongkol akan mengatakan adanya perintah lisan dari walikota. Salah satu dari para pihak dapat saja membocorkan persamuhan ilegal ini kepada KPK berfungsi sebagai whistleblower.

Rasuah Menjelang Pilkada

Ilustrasi Pilkada: istockphoto.com
KPK menyatakan tiga klaster peristiwa pidana korupsi yang terjadi terkait dengan APBD 2023 dan 2024. Fenomena ini cukup mencengangkan terjadinya korupsi pada tahun 2023 dan masih berlanjut untuk tahun 2024. Pasalnya, Hevearita yang dilantik pada 30 Januari 2023 sebelumnya menjabat sebagai Plt walikota sejak tanggal 10 Oktober 2022. Mengingat amanat yang diterima sudah penghujung tahun 2022, wanita ini praktis secara efektif mengendalikan Pemko Semarang mulai tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Hevearita menjadi walikota melanjutkan periode kepemimpinan Kota Semarang bersama Hendrar Prihadi setelah menjadi wakil walikota pada periode kedua. Walikota wanita Semarang pertama ini merupakan sedikit kepala daerah yang berpasangan selama dua periode.
Sebagai seorang pertahana yang mau berkontestasi untuk periode pertama sebagai walikota pada kota yang menjadi sumbu Pulau Jawa, Hevearita sudah seyogiyanya berhitung cermat dengan posisi PDIP sebagai partai pengusung. Hal ini harus disadari sikap PDIP yang berhadapan dengan Jokowi membuat langkah kader partai berlambang banteng ini pemimpin Kota Semarang periode 2025 – 2030 tidak berjalan mulus.
Kemungkinan ada unsur politik kontestasi Pilkada menunggangi kecepatan penanganan perkara dugaan korupsi Pemko Semarang untuk menghentikan langkah Hevearita maju sebagai pertahana calon Walikota Semarang tahun 2025 – 2030. Namun harus disadari KPK tentu tidak mau terbawa dalam pusaran politik elektoral kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup peristiwa pidana yang bersumber dari kegiatan pengaduan masyarakat yang ditanganinya.
ADVERTISEMENT
Keteledoran Hevearita terlihat pada pernyataan KPK adanya perbuatan korupsi pada tahun 2024 karena di awal tahun 2024 sudah dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Bahkan, Hevearita beserta sekda pernah dimintai keterangan oleh KPK baik di Semarang maupun di Jakarta. Kontradiksi ini terlihat ketika proses penyelidikan KPK berlangsung pada awal tahun 2024 untuk dugaan peristiwa pidana tahun 2023 ternyata tidak menghentikan dugaan perilaku koruptif sang walikota pada tahun 2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal pilkada yang menetapkan tahapan penyelenggaraan pilkada antara lain pendaftaran pasangan calon (paslon) 27 - 29 Agustus 2024, penetapan paslon 22 September 2024, dan pemungutan suara 27 November 2024. Menjelang agenda pilkada dimaksud calon pertahana yang masih menjabat harus menjaga diri dari perbuatan tercela karena besarnya harga yang harus dibayar. Alih-alih kehormatan sebagai kepala daerah yang akan diraih, malahan terali besi telah menanti.
ADVERTISEMENT