Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zakat Sebagai Alternatif Pengentas Kemiskinan
22 Maret 2022 15:15 WIB
Tulisan dari Haniifa Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang bulan Ramadhan istilah Zakat kembali marak dibicarakan. Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak menerimanya atau kepada para mustahik, apabila harta yang akan dikeluarkan tersebut telah mencapai syarat dan ketentuan. Zakat merupakan salah satu pilar agama Islam dalam dimensi sosial. Artinya, pelaksanaan zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang wajib dilaksanakan, namun diharapkan mampu memberi kontribusi untuk mengurangi angka kemiskinan dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Pada awal pemerintahan Islam, zakat merupakan sumber penerimaan terpenting dalam negara. Selain sebagai sarana pengentas kemiskinan, zakat juga berperan sebagai syiar agama Islam, serta pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Zakat menjadi alternatif pendanaan bagi kemaslahatan umat demi memperbaiki kesejahteraan dan perekonomian negara. Suatu negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki peluang dan potensi zakat yang cukup besar, dimana sumber pendanaan tersebut akan menjadi kekuatan dalam pemberdayaan kesejahteraan dan ekonomi, serta pemerataan pendapatan para penduduknya.
Pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad S.A.W. bersifat terpusat, sederhana, kondisional, dan masih terbatas. Jumlah zakat yang terdistribusi bergantung dengan jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan dari suatu kawasan tertentu, kemudian uang zakat yang terkumpul langsung didistribusikan dan dibagikan kepada para mustahik tanpa sisa. Nabi Muhammad S.A.W. tidak membagi rata hasil zakat kepada delapan kelompok mustahik tersebut, namun beliau membagikan sesuai kebutuhan. Jika ada kelompok yang tidak mendapat bagian, itu berarti bagiannya telah dialokasikan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi tonggak kebangkitan pengelolaan zakat di Indonesia, diikuti dengan berdirinya lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat nasional sampai kecamatan. Pasalnya, dalam UUD Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa lembaga pengelola zakat tidak hanya mengelola zakat saja, tetapi juga mengelola infaq, shadaqah, dan wakaf. Pendayagunaan zakat diperuntukkan bagi kelompok mustahik delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil yang dalam aplikasinya dapat meliputi anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, anak terlantar, orang yang terlilit utang, dan korban bencana alam
Prinsip konsumsi dalam islam bukan hanya memaksimalkan kepuasan, tetapi dalam berkonsumsi islam juga turut memperhatikan keberkahan dan kemanfaatan yang akan terkandung di dalamnya. Kepuasan dalam islam berhubungan dengan konsep berbagi, seberapa banyak kita bisa membagikan barang yang kita konsumsi atau harta yang kita miliki kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Tentunya hal ini erat kaitannya dengan konsep maqashid syariah, yaitu untuk melindungi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Maka dari itu, zakat lah yang menjadi salah satu pilar utama bagi agama islam dan sebagai wadah bagi para umatnya untuk bisa terus berbagi dan bersedia hartanya didistribusikan kepada kelompok yang lebih mebutuhkan, tentu ketersediaan lembaga-lembaga pengelola zakat turut memudahkan kita untuk bisa melakukan hal tersebut,
ADVERTISEMENT
Zakat wajib dikelola dengan baik dan amanah oleh lembaga pengelola zakat agar bisa dimanfaatkan dengan optimal, dengan kata lain bisa menjadi alternatif pendanaan guna mencapai kesejahteraan perekonomian negara. Lembaga pengelola zakat memiliki tugas untuk bisa terus menjaga pengembangan kualitas zakat kedepannya, harus diakui bahwa kesadaran masyarakat untuk berzakat terus meningkat dari waktu ke waktu, yang mana ini merupakan potensi yang cukup besar dalam pengembangan zakat. Pertama, lembaga pengelola zakat melakukan sosialisasi secara mendalam kepada masyarakat mengenai zakat, lalu melalukan koordinasi dengan berbagai lembaga masyarakat yang tersebar. Kedua, membangun kepercayaan masyarakat lembaga pengelola zakat, dengan terus amanah dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Ketiga, membangun standar dan sistem zakat nasional yang mandiri dan profesional.
ADVERTISEMENT
Ketiga hal tersebut merupakan langkah yang bisa dilakukan sebagai pengembangan zakat untuk kedepannya, dengan kata lain juga merupakan langkah untuk menuju kemaslahatan dan kesejahteraan ekonomi para umat.