Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Draf Perpres Alpalhankam 1.769 Triliun Rahasia Negara, Ah Yang Benar?
4 Juni 2021 6:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
ADVERTISEMENT
Teramat senang bahkan bilang "waaawww mantaaappp" adalah reaksi spontan penulis saat membaca berita Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berencana meremajakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dengan anggaran sebesar Rp 1.769 triliun (seribu tujuh ratus enam puluh sembilan triliun rupiah).
Kenapa penulis begitu senang, mungkin karena penulis terpengaruh perkataan Confucius: Diplomasi sebuah negara akan efektif jika didukung oleh kekuatan militer yang setara.
Atau mungkin karena pengaruh pengalaman empirik penulis menempuh perjalanan udara pulang pergi Jakarta-Jayapura dan Jakarta-Banda Aceh belasan tahun lalu naik pesawat Hercules tua TNI Angkatan Udara.
Atau mungkin karena pengaruh Tekad Suci ribuan pemuda politisi anggota Parlemen Seluruh Indonesia tahun 2010 di mana penulis sebagai Ketua Panitia Pelaksana: Kami bertekad menjadikan Indonesia pemimpin dunia.
ADVERTISEMENT
Entahlah, yang jelas penulis senang saja, bahkan saat membuat tulisan ini penulis masih merasakan rasa senang itu, terlepas Dirjen Pertahanan Kemenhan Mayjen Rodon Pedrason menyatakan "Untuk jumlahnya yang Rp 1.750 triliun itu jumlah ngaco (tidak benar)."
*
Setelah dipikir-pikir, bagaimana penulis tidak senang, seorang Menhan Prabowo akhirnya mampu membuat peta untuk mewujudkan mimpi besar Presiden Jokowi dalam upaya menjamin keselamatan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh kekayaan Indonesia melalui peremajaan alat sistem pertahanan dan keamanan (sishankam) negara untuk negara yang amat luas dan amat besar yang direbut dan didirikan dengan lautan darah, keringat, dan air mata para pejuang bangsa dari generasi ke generasi, bernama Indonesia ini. Bukankah keselamatan rakyat itu hukum tertinggi?
ADVERTISEMENT
Selain itu, ini upaya Menhan Prabowo menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan generasi berikutnya dengan melindungi seluruh kekayaan alam Indonesia melalui peremajaan alat sistem pertahanan dan keamanan negara. Bukankah kesejahteraan rakyat itu tujuan tertinggi kita berbangsa dan bernegara yang ingin diwujudkan Presiden Jokowi?
Dunia pertelevisian saja sudah masuk tahap pembunuhan TV analog dan masuk seratus persen masa TV digital, masa iya peralatan pertahanan negara yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan rakyat masih alat pertahanan zaman di mana istilah digital belum dikenal luas?
Kapal pencuri ikan negara lain yang melaut di laut Indonesia saja sudah sarat dengan teknologi terbarukan sesuai teknologi era digital, masa iya kapal TNI Angkatan Laut Indonesia sebagai penjaga kekayaan laut milik rakyat Indonesia tidak perlu segera melakukan peremajaan sesuai era 4.0?
ADVERTISEMENT
Kayaknya masih banyak lagi alasan kenapa reaksi spontan penulis senang saat membaca berita tentang rencana peremajaan peralatan pertahanan dan keamanan ini, walaupun memerlukan biaya yang besar, namun nampaknya setimpal dengan tugas untuk mengamankan negara yang sangat besar dan luas yang sangat kita cintai ini, Indonesia.
*
Penulis kaget alang kepalang saat membaca berita Juru Bicara Menhan, Mas Dahnil Anzar, yang intinya mengatakan: Akan mengusut pembocor Draf Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam Kemenhan dan TNI Tahun 2020-2024, karena Draf Perpres tersebut adalah rahasia negara.
Kok terkejut? Mungkin karena penulis Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan pengelolaan informasi di Badan Publik Negara (termasuk dan tidak terbatas Kementerian) dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
Berbeda 180 (seratus delapan puluh) derajat dari prinsip pengelolaan informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen negara sebelumnya, rezim pengelolaan informasi yang berlaku saat ini pasca Amandemen Kedua UUD NRI 1945 (termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diberi label Rahasia Negara) tidak bisa lagi Status Rahasia pada sebuah dokumen negara ditetapkan oleh pejabat selain Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara tersebut.
Sehingga dengan demikian, semua informasi apapun yang tersimpan dalam dokumen apapun yang dimiliki Badan Publik Negara (termasuk dan tidak terbatas yang dimiliki Kementerian) merupakan informasi terbuka dan dapat diakses publik sepanjang belum diproses Uji Konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara tersebut sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca: Rahasia negara) yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Uji Konsekuensi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan berdasar Berita Acara Uji Konsekuensi dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan demikian, jawaban relevan terkait judul tulisan ini adalah sebuah pertanyaan kembali: Apakah PPID Kemenhan telah melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang tersimpan dalam dokumen yang diberi nama Draf Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam dan TNI Tahun 2020-2024 tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Konsekuensi?
Jika sudah melakukan Uji Konsekuensi, apakah PPID Kemenhan telah memproses penerbitan Surat Keputusan penetapan hasil Uji Konsekuensi tersebut?
Jika sudah menerbitkan Surat Keputusan, informasi mana saja yang merupakan Informasi Publik (bisa dibaca: Terbuka) dan informasi mana saja Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca: Rahasia) dalam dokumen Draf Perpres tersebut?
Atau seluruh informasi yang terdapat di dalam Draf Perpres tersebut merupakan Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca: Rahasia negara)?
ADVERTISEMENT
Kalau iya demikian adanya, semuanya merupakan Informasi Yang Dikecualikan, maka berlaku: Siapapun yang membuka informasi yang sudah ditetapkan sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca: Rahasia) ke Publik dapat dipidana dengan pidana penjara sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana kalau Draf Perpres dimaksud belum ditetapkan PPID Kemenhan sebagai Informasi Yang Dikecualikan?
Yaaa, statusnya kembali kepada status dasar, yaitu: Informasi yang berstatus terbuka sehingga dan oleh karena itu dapat diakses, diminta, diolah, digunakan, dan disebarluaskan oleh dan kepada publik oleh siapapun Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum pengelolaan informasi di Badan Publik Negara.
*
Saran penulis, sebaiknya sebelum mengusut apa yang dinamakan Mas Dahnil Anzar sebagai pembocor, ada baiknya Mas Dahnil Anzar selaku Jubir Menhan RI berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemenhan RI.
ADVERTISEMENT
Penulis dapat memastikan PPID Kemenhan sudah terbentuk karena saat proses tahap presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepatuhan Badan Publik Negara tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, PPID Kemenhan hadir dan penulis merupakan salah seorang panelis penilai.
Sebagai penutup, sampai penghujung penulis menulis tulisan ini, penulis masih merasakan perasaan senang dengan rencana peremajaan Alpalhankam, termasuk kalaupun anggarannya sampai Rp 1.769.000.000.000.000,- (seribu tujuh ratus enam puluh sembilan triliun rupiah) dan dari manapun sumber uangnya dan bagaimanapun skema pembiayaannya.
Bagi penulis yang penting adalah proses peremajaan Alpalhankam tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008, dan segala aturan turunannya, semenjak tahap perencanaan sampai realisasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip: Partisipatif, Transparan/Akuntabel, dan Aksesibilitas.
ADVERTISEMENT
Terima kasih.