Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Indonesia
14 Desember 2021 21:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Hendra Noviantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekayaan alam yang ada di laut Indonesia menjadi salah satu daya pikat bagi para nelayan lokal maupun internasional. Dengan kekayaan yang begitu besar, tentu tidak hanya memberikan dampak positif yang dapat dirasakan bagi kesejahteraan nelayan lokal, tetapi juga dapat memicu hal negatif berupa pencurian ikan oleh nelayan asing. Untuk mengatasi berbagai kasus yang timbul akhir-akhir ini, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia sebenarnya sudah mulai meningkat dari kepengurusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Salah satu bukti keberhasilannya adalah kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku pencurian ikan. Namun, pada awal berita penenggelaman kapal muncul, tindakan tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak, bahkan dari pemerintah sendiri. Tindakan tersebut dinilai menghabiskan anggaran biaya yang cukup tinggi dan dirasa kurang bijak. Tetapi, apakah penenggelaman kapal itu boleh dilakukan dan sesuai dengan hukum internasional ?
Dikutip dari UNCLOS (United Nations Convention on The Law of the Sea) 1982 yang merupakan dasar hukum laut internasional yang telah disepakati oleh lebih dari 150 negara, bahkan telah diterima oleh seluruh anggota PBB serta telah diratifikasi oleh banyak negara, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak-hak berdaulat dan yurisdiksi khusus dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar ZEE untuk tiap negeri pantai tidak lebih dari 200 mil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 UNCLOS 1982.
ADVERTISEMENT
Di dalam UNCLOS, negara pantai dalam melaksanakan hak-hak berdaulat di ZEE dapat mengambil berbagai tindakan seperti menaiki, memeriksa, menahan, dan melakukan penuntutan hukum yang diperlukan untuk menjamin penataan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara pantai.
Di Indonesia, UNCLOS dijadikan acuan dalam pembentukan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam Pasal 69 ayat (4) disebutkan bahwa:
Dari pasal tersebut, apabila terbukti kapal asing penangkap ikan melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, maka Indonesia sebagai negara pantai berhak memelihara dan melindungi kekayaan laut pesisir. Indonesia dapat melakukan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal tersebut.
Jadi, kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu opsi untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian ikan. Namun, apabila dikaji lebih dalam, berbagai kasus pencurian ikan salah satunya disebabkan oleh adanya batas maritim Indonesia yang belum jelas batasnya, dimana masih terjadi tumpang tindih antara Indonesia dengan negara tetangga. Oleh karena itu, pemerintah terkait diharapkan dapat mempercepat proses negosiasi dalam penentuan batas maritim guna menciptakan kejelasan hukum.
ADVERTISEMENT