Konten dari Pengguna

Menuju Realisasi Pemetaan Kadaster 3D di Indonesia oleh Kementerian ATR/BPN

Hendra Noviantara
Alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada
16 Desember 2021 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra Noviantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sofyan Djalil, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, pemetaan kadaster Indonesia masih masuk ke dalam pemetaan kadaster 2D. Namun, karena keterbatasan jumlah tanah dan kebutuhan atas tanah yang cenderung tak terbatas menyebabkan orientasi pembangunan yang dulunya horizontal mengarah menjadi vertikal. Dengan perkembangan dunia pemetaan dan tuntutan pembangunan yang semakin pesat, Kementerian ATR/BPN mempunyai inovasi dan visi ke depan untuk melakukan transformasi pemetaan kadaster 2D ke pemetaan kadaster 3D. Di dalam pemetaan kadaster 3D ini akan dilakukan sistem pendaftaran dan pemberian gambaran pada hak atau kewenangan serta batasan-batasan, tidak hanya pada persil tanah, tetapi pada properti 3D.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono, saat ini yang diperlukan adalah kontribusi para ahli di bidang perencanaan dan penataan ruang, geologi, kebencanaan, lingkungan hidup, geodesi, sosial-budaya, ekonomi, dan lain-lain untuk meminimalisasi dampak negatif pembangunan di RBT (Ruang Bawah Tanah), RBA (Ruang Bawah Air) maupun RAT (Ruang Atas Tanah). Pemanfaatkan RBT, RBA, dan RAT ini sebenarnya sudah berlangsung di berbagai negara, seperti: Dubai, Thailand, London, Jepang dan lain-lain. Sehingga, kedepannya Indonesia juga diharapkan mampu mengarah kepada pemetaan secara 3D ini.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan pendapat dari Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada, Trias Aditya, dalam pemetaan kadaster 3D diperlukan adanya integrasi terhadap data fisik dan yuridis yang sudah diverifikasi substansinya untuk kemudian diintegrasi melalui sistem informasi kadaster 3D. Sistem informasi kadastral 3D ini nantinya akan menyimpan segala bentuk informasi 3R (Rights, Restriction, and Resposibilities) dari persil dan ruang 3D. Kemudian, di dalam sistem informasi ini juga terdapat informasi pemohon, unit spasial, hasil survei atau validasi lapangan, dan juga representasi spasial.
Ilustrasi Tata Kelola Kadaster 3D ke Depan. Foto: Dany Laksono/Dosen Teknik Geodesi UGM
Jadi, pendekatan kadaster 3D dapat menjadi solusi dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai upaya menyempurnakan sistem kadaster yang telah berjalan saat ini, sehingga tujuan pendaftaran tanah sebagai kadaster legal yang mana untuk dapat menjamin kepastian hukum dan menyediakan informasi yang lengkap atas objek dapat dilakukan lebih optimal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT