Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kerja Sama Indonesia-Jerman Bangun Transportasi Hijau di Indonesia
30 Mei 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Heyna Jekaisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kerja sama Indonesia dan Jerman sudah telah terjalin sejak tahun 2012, walaupun hubungan diplomatik Indonesia dan Jerman sudah terjalin sejak 1952. Pada tahun 2012 Indonesia dan Jerman baru menyepakati dokumen the German-Indonesian Joint Declaration for a Comprehensive Partnership: Shaping Globalization and Sharing Responsibility.
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kanselir Angela Merkel pada tanggal 10 Juli 2013 di Jakarta. Dalam dokumen tersebut Indonesia dan Jerman menyepakati untuk melakukan kerja sama di bidang Ekonomi, Pendidikan, Penelitian dan Teknologi, Kesehatan, Industri Pertahanan, Keamanan Pangan, Energi Pangan, dan Transportasi.
Hubungan bilateral Indonesia semakin kuat ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan resmi ke Berlin pada tahun 2016. Presiden Joko Widodo dan Kanselir Angela Merkel telah menyepakati kembali penguatan hubungan kemitraan strategis kedua negara.
Salah satu bentuk kerja sama Indonesia dan Jerman yaitu pada tahun 2019, Indonesia dan Jerman sepakat untuk melakukan kerja sama dalam proyek Green Infrastructure Initiative (GII), kerja sama ini ditandatangani di Berlin pada 2 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Pihak Indonesia diwakili oleh diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan. Dari pihak Jerman diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Federal Jerman untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan, Kfw Entwicklungsbank – Bank Nasional Jerman, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit.
Dalam kerja sama ini, Jerman akan memberikan bantuan pendanaan sebesar 2,6 miliar Euro atau 41,25 triliun untuk mendanai proyek pengelolaan air, pengolahan limbah dan sampah, dan transportasi publik perkotaan. Pemerintah telah membuat MoU on Green Infrastructure Development and Investment sebagai finalisasi komitmen pendanaan GII. MoU ini isinya yaitu mengatur kerja sama dalam kerangka GII seperti nilai komitmen pendanaan, sektor kerja sama, modalitas kerja sama termasuk skema di luar G to G, serta steering committee dalam kerja sama ini.
ADVERTISEMENT
Kerja sama Indonesia dan Jerman tidak lepas dari kedua komitmen kedua negara yang telah meratifikasi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 41% di tahun 2030 dan Jerman memiliki kewajiban sebagai negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara memberikan bantuan kepada negara lain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Indonesia telah meratifikasi UNFCCC pada tahun 1994 dan Jerman telah meratifikasi UNFCCC pada tahun 1992. UNFCCC adalah payung besar yang menaungi Protokol Kyoto, seperti yang disebutkan di laman resmi UNFCCC bahwa “Kyoto Protocol operationalizes the United Nations Framework Convention on Climate Change by committing industrialized countries and economies in transition to limit and reduce greenhouse gases (GHG)”.
ADVERTISEMENT
Pada proyek transportasi publik perkotaan, pemerintah Indonesia dan Jerman berupaya untuk menciptakan transportasi yang ramah lingkungan atau dikenal sebagai transportasi hijau seperti kereta api dan bus. Kedua transportasi tersebut dianggap transportasi yang ramah lingkungan karena lebih efektif dalam mengangkut penumpang. Selain itu juga konsumsi energi dikeluarkan lebih sedikit.
Energi yang dikeluarkan melalui bahan bakar lebih sedikit dibanding motor dan mobil. Dalam kerja sama pembangunan transportasi hijau. Implementasi dari kerja sama ini adalah dengan dibangunnya Bandung Metropolitan Urban Railways dengan bantuan dana sebesar Rp 51 triliun/ EUR 3,1 miliar. Koridor ini menghubungkan terminal bus antar kota di Leuwipanjang dengan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar.
Studi kasus ini dapat dilihat dari teori Neoliberal Institusionalisme. Teori neoliberal institusionalisme merupakan pemikiran neoliberal yang berfokus pada institusi internasional. Neoliberal institusionalisme adalah adalah teori yang menekankan bahwa institusi internasional dapat menciptakan kerja sama yang lebih antar negara-negara. Menurut neoliberal institusionalisme, institusi internasional dapat berupa organisasi internasional, rezim, dan konvensi.
ADVERTISEMENT
UNFCCC adalah sebuah konvensi yang telah diratifikasi baik itu oleh Jerman maupun Indonesia. Pada kerja sama ini, UNFCCC menjadi institusi bagi Jerman dan Indonesia untuk melakukan kerjasama dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Menurut Robert Jervis institusi dapat berfungsi sebagai pengikat, alat inovatif, dan penyebab perubahan preferensi terhadap hasil.
Institusi dapat mengikat negara-negara di dalamnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dan dalam studi kasus ini Jerman dan Indonesia terikat dengan UNFCCC dan memiliki kewajiban untuk mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mengatasi perubahan iklim. Institusi dapat juga menjadi alat inovatif, seperti halnya kerja sama Indonesia dan Jerman dengan adanya UNFCCC kedua negara melakukan upaya inovatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yaitu melalui GII.
ADVERTISEMENT
GII dapat dikatakan sebagai upaya inovatif karena memberikan solusi transportasi hijau. Institusi juga dapat menjadi penyebab perubahan preferensi terhadap hasil, di mana Indonesia dan Jerman tentu sebelum bergabung dengan UNFCCC mereka memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda, namun dengan bergabungnya dengan UNFCCC kedua negara tersebut memiliki tujuan atau hasil yang sama yang ingin dicapai yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dari semua yang telah dipaparkan maka dapat disimpulkan bahwa kerjasama Indonesia-Jerman dalam membangun transportasi hijau di Indonesia merupakan upaya dari Indonesia dan Jerman dalam mengatasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Hal tersebut tentu tidak lepas dari UNFCCC sebagai sebuah institusi yaitu berupa konvensi yang telah diratifikasi oleh kedua negara tersebut yang tentunya mengikat kedua negara tersebut untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
ADVERTISEMENT