Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Cincin Nikah Harus Emas?
3 Januari 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memakai cincin nikah di zaman modern ini, seakan sudah menjadi tradisi bagi setiap pasangan calon pengantin. Bahkan, pada saat bertunangan atau menikah, biasanya pasangan melakukan tradisi tukar cincin. Namun, ritual tukar cincin tersebut bukanlah bagian dari tradisi umat Islam.
ADVERTISEMENT
Dahulu, cincin memang disimbolkan sebagi tanda keabadian. Begitupun saat sepasang kekasih yang memutuskan untuk menjalami hidup dalam tali pernikahan. Cincin sebagai pengikat. Namun sekali lagi, bahwa pemakaian cincin nikah dalam Islam tidak dikenal. Berbeda dengan yang namanya mahar.
Dalam hadis Nabawi, disebut bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin yang terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar meski hanya terbentuk cincin dari besi."
Melalui hadis tersebut, jelas bahwa memang tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tetapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar, meski hanya sekadar cincin dari besi. Itu artinya, cincin dari besi itu diberikan dari pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri. Sedangkan pihak istri tidak perlu memberi cincin itu kepada laki-laki.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tradisi tukar cincin dalam pertunangan maupun pernikahan diharamkan oleh sebagian ulama. Sebab, itu merupakan kebiasaan orang kafir yang tidak sepatutnya ditiru oleh umat muslim.
"Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum itu." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Lalu, melihat fakta yang ada sekarang, tradisi tukar menukar cincin itu masih terjadi, bahkan menggunakan cincin yang terbuat dari emas, baik kepada laki-laki maupun perempuan ketika akan menikah. Apakah memang harus menggunakan emas sebagai cincin pernikahan? Dan apakah laki-laki juga harus memakai cincin nikah yang terbuat dari emas?
Larangan memakai cincin emas saat menikah, bukanlah sebuah kewajiban. Itu hanyalah simbol yang sudah menjadi tradisi di masa sekarang.
Cincing pernikahan harus emas atau tidak pun bukan bagian dari kewajiban. Jadi, pasangan yang akan menikah sebenarnya dibebaskah untuk memilih jenis cincin yang seperti apa.
ADVERTISEMENT
Nah, memakai cincin bagi laki-laki telah dijelaskan dalam suatu hadis berikut,
"Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria."(HR An-Nasai dan Ahmad)
Pada hadis lainnya juga menjelaskan hal yang sama.
"Barangsiapa dari ummatku mengenakan emas, kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya, maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari ummatku yang mengenakan sutera, kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya, maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga." (HR Ahmad)
Maka, dari beberapa hadis tersebut, menjelaskan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan memakai cincin emas apa pun alasannya. Namun, laki-laki bisa memilih bahan lain yang bukan terbuat dari logam mulia emas ketika ingin melaksanakan tradisi menukar cincin dalam pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu kisah Nabi Muhammad SAW, beliau diketahui pernah mengenakan cincin perak di jarinya dan mengukir namanya sendiri.
"Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, laki-laki muslim boleh menggunakan cincin selain dari emas dan hukumnya mubah.
Sebagai alternatif, laki-laki boleh memilih perak untuk dijadikan perhiasan. Selain itu, ada juga palladium. Keduanya memiliki harga di bawah harga emas. Jadi, muslim yang ingin memakai cincin nikah atau apa pun, dapat memilih perak dan palladium sebagai pilihan.