Konten dari Pengguna

Makna No Vote atau Againts oleh Indonesia terkait R2P

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
21 Mei 2021 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hikmahanto Juwana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo tiba di Sekretariat ASEAN, Jakarta, untuk hadiri pertemuan ASEAN Leaders Meeting (ALM), Sabtu (24/4). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo tiba di Sekretariat ASEAN, Jakarta, untuk hadiri pertemuan ASEAN Leaders Meeting (ALM), Sabtu (24/4). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Keputusan Indonesia dalam sidang Majelis Umum PBB beberapa waktu lalu yang memberi No Vote atau Against telah disalah-pahami oleh berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Seolah Indonesia tidak mendukung Konsep Responsibility to Protect (R2P) yaitu konsep di mana negara-negara dapat melakukan penggunaan kekerasan terhadap suatu negara di kala pemerintahan negara tersebut melakukan kejahatan internasional terhadap warganya sendiri.
Bahkan pihak-pihak tertentu mengkaitkan dengan peristiwa kekerasan oleh Israel terhadap rakyat Paleatina.
Bila mencermati mata agenda pembahasan di Sidang Umum PBB ada tiga hal yang perlu dipahami.
Pertama, mata agenda pembahasan R2P terkait masalah prosedural bukan substansi dari R2P.
Adapun prosedur yang ditawarkan adalah membahas agenda R2P setiap tahunnya dalam Sidang Majelis Umum PBB atau meneruskan pembahasan R2P yang dimunculkan sejak tahun 2005.
Indonesia dalam hal ini menentang (against) pembahasan tahunan karena tidak ingin menafikan pembahasan sejak 2005. Terlebih lagi bila pembahasan dimulai dari nol.
ADVERTISEMENT
Bagi Indonesia apa yang sudah dimulai harus diteruskan.
Namun Indonesia kalah suara dan dengan sendirinya suara terbanyak yang menang. Perlu diketahui dalam mekanisme yang berlaku di Majelis Umum PBB maka berlaku satu negara memilki satu suara. Oleh karenanya suara mayoritas menjadi keputusan Majelis Umum PBB.
Kedua, dalam pembahasan agenda R2P di Majelis Umum tidak menyetuh masalah substansi atau materi dari R2P.
Sekali lagi yang dibahas hanya berkaitan masalah prosedur pembahasan, apakah dilakukan setiap tahun atau meneruskan yang sudah dilakukan.
Terakhir, pembahasan R2P kemarin sama sekali tidak terkait masalah kekerasan yang terjadi di tanah Palestina.
Indonesia dan pemerintahnya telah berkomitmen untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dalam memperoleh kemerdekaannya.
Sangat disayangkan tindakan UN Watch yang mengkatagorikan negara-negara anggota PBB yang tidak setuju pembahasan tahunan terhadap R2P dalam 'Daftar Malu' (List of Shame).
ADVERTISEMENT
Tidak jelas apa yang dimaksud dan apa yang menjadi kriteria peng-katagorisasi-an oleh UN Watch sehingga negara anggota PBB dimasukkan dalam Daftar Malu tersebut.
Perlu disayangkan isu ini kemudian di Indonesia dijadikan komoditas politik seolah pemerintah Indonesia tidak mendukung penghentian kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Bahkan Amnesty International Indonesia menyayangkan tindakan Indonesia karena menganggap Indonesia tidak mendukung R2P. Sebuah pernyataan yang tidak melihat persoalan mendasar apa yang menjadi agenda pembahasan.
Indonesia adalah pendukung R2P sejak pembahasan di tahun 2005. Bahkan Indonesia telah memiliki UU Pengadilan HAM yang mengkriminalkan pejabat pemerintah yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
**Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Rektor Universitas Jenderal A. Yani
ADVERTISEMENT