Konten Media Partner

11 Pengendara Berknalpot Racing Dipaksa Dorong Motor ke Polsek Pontianak Selatan

25 Mei 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat amankan 11 pengendara motor berknalpot brong di Jalan Ahamd Yani. Foto: Dok. .Polsek Pontianak Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat amankan 11 pengendara motor berknalpot brong di Jalan Ahamd Yani. Foto: Dok. .Polsek Pontianak Selatan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polsek Pontianak Selatan mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat. Kesebelas pengendara tersebut dipaksa mendorong sepeda motornya ke kantor Polsek Pontianak Selatan sebagai hukuman.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengatakan sebelumnya personel Polsek Pontianak Selatan melaksanakan patroli rutin dalam rangka mencegah balap liar dan tawuran.
Ketika petugas menyisir Jalan Ahmad Yani, petugas mendapati sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Kemudian, para petugas mengarahkan pengendara tersebut ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dumaira bilang, penggunaan Knalpot brong dilarang karena melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang dan juga wajib mengganti knalpotnya