Konten Media Partner

2 Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi Gegara Curi Pagar Makam

11 September 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pencuri pagar makam di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pencuri pagar makam di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat tangkap 2 pemuda, IK (19) dan AS (24), pencuri pagar besi di pemakaman muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Sungai Raya. Keudanya melakukan aksi pada Kamis, 15 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Pagar besi sepanjang 6 meter tersebut masih belum dijual pada saat polisi menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu 4 September malam. Dalam interogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di perumahan Desa Kapur pada Sabtu, 31 Juli 2024 lalu," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 September 2024 pagi.
Barang bukti, pagar besi sepanjang 6 meter yang dicuri. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Ade bilang, saat ini Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus tersebut da tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka.
"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.
ADVERTISEMENT