Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Pencuri Mobil Asal Semarang Beraksi di Kalbar, Sempat Terjadi Kejar-kejaran
25 Januari 2023 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Congkel jendela rumah dan selonong ambil kunci mobil di meja ruang tamu, dua pencuri mobil asal Semarang diamankan Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH tahun 2020 warna merah, pada 19 Januari 2023.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, kedua pelaku berinisial WO (27 tahun) dan RI (32 tahun). Keduanya merupakan warga Semarang dan sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya berhasil ditangkap atas kerja sama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban SU (29 tahun) warga Desa Kapur. Peristiwa pencurian mobil tersebut terjadi pada, Senin 9 Januari 2022, pukul 02.30 WIB.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 129 juta. Peristiwa pencurian ini terjadi di halaman sebelah rumah korban, di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut," papar Ade, Rabu, 25 Januari 2023.
Keduanya ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, penangkapan tersebut pun sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.
"Dari tersangka kami mengamankan 1 unit kendaraan roda minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT KB 1715 MH tahun 2020 warna merah solid, satu buah STNK mobil Daihatsu Sigra-R, dan satu buah kunci mobil warna hitam," ungkap Ade.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.