Konten Media Partner

2 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

1 April 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Budiyanto usai menjalani sidang vonis terkait kasus perdagangan 337,88 kg sisik trenggiling. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Budiyanto usai menjalani sidang vonis terkait kasus perdagangan 337,88 kg sisik trenggiling. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus perdagangan 337,88 kilogram sisik trenggiling yakni Budiyanto dan Adrianus Nyabang, Senin 1 April 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang yang diketuai Muhamad Zulqarnain menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Budiyanto.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang yang meminta terdakwa dipenjara 1 tahun 10 bulan denda Rp 20 juta.
Sedangkan terdakwa Adrianus Nyabang divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Vonis Adrianus juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 20 juta.
Keduanya dinyatakan bersalah karena memperdagangkan sisik trenggiling sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
JPU Kejari Sintang, Budi Murwanto, mengatakan bahwa vonis terhadap terdakwa Budiyanto dan Adrianus lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menyikapi vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir merespons vonis Pengadilan. Karena perkara ini dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kami juga meminta petunjuk dari mereka supaya tidak salah. Apalagi ada waktu pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.