Konten Media Partner

5 Narapidana Kalbar Diusulkan Dapat Remisi Bebas Saat Natal

23 Desember 2024 13:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Hernowo usai memimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru di Lapas kelas IIA  Pontianak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Hernowo usai memimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru di Lapas kelas IIA Pontianak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Di perayaan Natal kali ini, 5 narapidana diusulkan mendapatkan remisi dan langsung bebas. Tak hanya sebanyak 836 narapidana lainnya akan mendapatkan pemotongan masa tahanan pada Natal nanti.
ADVERTISEMENT
"Untuk Narapidana yang mendapat remisi, khusus beragama kristen berjumlah 836 kita usulkan untuk mendapat remisi potongan masa pidana, 831 mendapat RK (remisi khusus) 1 atau hanya potongan masa pidana, dan RK 2 yang langsung bebas itu kita usulkan 5 narapidana,'' ungkap Kadiv Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Hernowo pada Senin, 23 Desember 2024 usai memimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru di Lapas kelas IIA Pontianak.
Hernowo bilang, seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.