Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Narapidana Kalbar Diusulkan Dapat Remisi Bebas Saat Natal
23 Desember 2024 13:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Di perayaan Natal kali ini, 5 narapidana diusulkan mendapatkan remisi dan langsung bebas. Tak hanya sebanyak 836 narapidana lainnya akan mendapatkan pemotongan masa tahanan pada Natal nanti.
ADVERTISEMENT
"Untuk Narapidana yang mendapat remisi, khusus beragama kristen berjumlah 836 kita usulkan untuk mendapat remisi potongan masa pidana, 831 mendapat RK (remisi khusus) 1 atau hanya potongan masa pidana, dan RK 2 yang langsung bebas itu kita usulkan 5 narapidana,'' ungkap Kadiv Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Hernowo pada Senin, 23 Desember 2024 usai memimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru di Lapas kelas IIA Pontianak.
Hernowo bilang, seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.