Konten Media Partner

Bareskrim Ungkap Illegal Logging di Kalbar, Kayu Diekspor hingga Eropa dan Korea

23 September 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus illegal logging di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus illegal logging di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tiga perusahaan di Kalimantan Barat diduga terlibat dalam kasus illegal logging, dua di antaranya sudah belasan kali melakukan ekspor kayu tersebut ke Eropa dan Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar dalam hal ini melakukan penangkapan pada 7 September 2022 lalu, terhadap kendaraan yang mengangkut kayu olahan yang sudah dikembangkan ini.
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memaparkan, modus yang digunakan oleh pelaku illegal logging ini adalah menggunakan sebuah dokumen kayu olahan secara berulang.
Tim Mabes Polri meninjau lokasi penyimpanan kayu barang bukti kasus illegal logging di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Modus dari tindak pidana illegal logging ini adalah menggunakan sebuah dokumen SKHH kayu olahan yang digunakan secara berulang, jadi dokumennya satu, tapi digunakan berulang. Selain menggunakan dokumen secara berulang, mereka diduga melakukan pengambilan atau memungut hasil kayu olahan secara tidak sah,” jelas Ramadhan saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.
Kayu olahan tersebut adalah jenis-jenis kayu Bengkirai, Kapur, Meranti, dan Keruing. Ramadhan juga memaparkan tiga perusahaan yang terlibat, di antaranya adalah CV Rimbah Gembilang Indah (RGI), CV Sumber Mandiri Abadi (SMA), dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS) di wilayah Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, menyebutkan, kayu yang diambil dari Kabupaten Ketapang ini, adalah lokasi yang tidak memiliki izin, sehingga dokumen yang dimiliki tersebut, bukan dari asal kayu olahan yang ada.
“Penyidik juga melakukan pengembangan dengan memeriksa 22 saksi, menetapkan S yang mewakili CV RGI sebagai tersangka, dan CV RGI sebagai koorporasinya,” terang Pipit.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa kayu olahan CV RGI yang sudah dilakukan penghitungan, dan pengecekan para ahli. Di tiga lokasi ini kurang lebih sebanyak 1.006 kubik yang sudah dinyatakan sebagai barang bukti.
Lebih dari seribu kubik kayu ilegal di sita Mabes Polri. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Itu sementara, dan akan berkembang. Masih ada sekitar seribu lebih kubik yang masih proses pengusulan untuk dihitung dan pemeriksaan oleh ahlinya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pipit menjelaskan, dalam kasus ini tersangka S bertugas sebagai pengendali pada CV RGI yang ada di Hulu. Ia mengendalikan dengan modus-modus tertentu dan mengendalikan ke CV SMA.
“CV RGI ini mengirim kayu olahan ke CV SMA, ketiga-tiganya ada korelasinya. Kemudian CV RGI ini mengirim kayu ke dua CV, yakni CV SMA dan CV PDS. Saat dicek, betul, diduga dari CV RGI dan CV SMA ini, banyak diamankan 250 kubik, di CV PDS 700 kubik. Masih dalam proses penghitungan pengecekan oleh ahlinya,” ungkapnya.
CV SMA sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2008, menurut catatan. CV SMA telah melakukan pengiriman ekspor sebanyak 18 kali, dan CV PDS sudah melakukan ekspor sebanyak 3 kali. “Namun akan kita cek, apakah betul seperti itu, dan apakah ada penjualan di dalam negeri,” tukasnya.
ADVERTISEMENT