Konten Media Partner

Bawa 20 Paket Sabu, Remaja di Tumbang Titi Diciduk Saat Beli Kuota Internet

6 Desember 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remaja pengedar sabu di Ketapang bersama barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Remaja pengedar sabu di Ketapang bersama barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang remaja, MBM (18), diciduk polisi saat membeli kuota internet di counter handphone dengan membawa 10 paket sabu di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar tersebut.
“Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi," ungkap IPTU Made.
Saat diamankan, polisi mendapati dompet yang disimpan di sweater dan berisi uang tunai Rp 1 juta, handphone dan 20 paket sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.
ADVERTISEMENT