Konten Media Partner

Belasan Bekantan dan Kakaktua Kalimantan Diselundupkan ke Vietnam untuk Sirkus

21 Desember 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi satwa liar dilindungi asal Kalimantan yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi satwa liar dilindungi asal Kalimantan yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Belasan ekor bekantan dan kakaktua asal Kalimantan Barat hendak diselundupkan ke Vietnam. Diduga, satwa-satwa liar tersebut hendak dipelihara, sebagian lagi akan dijadikan satwa pada pertunjukkan sirkus.
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupkan itu digagalkan oleh personel TNI AL dari Lantamal XII Pontianak. 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam ditangkap saat sedang tertidur pulas.
Kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam tersebut, berkedok membawa bungkil sawit, saat menyelundupkan puluhan satwa dilindungi dari perairan Pontianak.
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto, menjelaskan, kapal yang membawa puluhan satwa dilindungi tersebut, ditangkap di alur Sungai Kapuas Pontianak, Selasa dini hari, 20 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Di kapal tersebut petugas mengamankan 16 ekor bekantan, 19 ekor kakaktua putih, 1 ekor kakaktua raja, 5 ekor entok, dan 15 ekor ayam.
Danlantamal XII menjelaskan, berawal dari informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat, ia mengerahkan KRI Siribua, untuk melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti atau lego jangkar di tengah sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan laut langsung naik ke atas kapal, melakukan penggeledahan terhadap kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
Saat digeledah, 11 ABK tersebut tak mengakui bahwa mereka menyelundupkan satwa yang dilindungi. Saat digeledah, petugas mendapati satwa dilindungi itu disimpan di salah satu kamar ABK.
“Kapal ini saat di pelabuhan, mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan. Namun setelah itu, mereka berangkat dan berhenti di di tengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan,” jelasnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dari pemeriksaan sementara, para ABK mengaku satwa tersebut untuk dipelihara sendiri, dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan sirkus.
“Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris, jadi kami akan hadirkan penerjemah,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun sudah menghubungi perusahaan kapal terkait satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.
Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal XII Pontianak menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi, serta stakeholder terkait lainnya.