Konten Media Partner

BPOM Pontianak Imbau Swalayan Tarik Sementara Kinder Joy dari Peredaran

15 April 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kinder Joy. Foto: Caren Firouz/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Kinder Joy. Foto: Caren Firouz/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak mengimbau kepada swalayan di wilayah Pontianak, atau Kalimantan Barat, untuk menghentikan sementara waktu penjualan jajanan anak, Kinder Joy.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut buntut dari penemuan kasus infeksi bakteri salmonela di Inggris, pada jajanan telur coklat tersebut. “Sementara waktu ditahan dulu (penjualan Kinder Joy di Pontianak), menunggu sampai kita proses sampling dan pengujiannya selesai,” jelas Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, Jumat, 15 April 2022.
Fauzi mengatakan, walaupun Kinder Joy di Indonesia berasal dari pabrik India, dan berbeda dari produksi Kinder Joy di Inggris, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh swalayan, untuk menarik penjualan Kinder Joy sementara waktu.
“Ini proses penarikan. Penarikan sementara. Karena sebenarnya produk yang tercemar itu tidak beredar di Indonesia, karena beda pabrik. Yang masuk ke Indonesia itu dari India, beda jenis atau beda varian. Itu untuk kehati-hatian saja, kita lagi monitoring proses pengalihannya, hingga waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di lapangan, masih ada beberapa swalayan di Pontianak yang menjual dan memajang jajanan Kinder Joy pada etalase swalayan mereka.
“Teman-teman juga bisa melihat di lapangan, apakah proses pengalihannya sudah dilakukan apa belum. Kemudian beberapa balai melakukan sampling terkait untuk memastikan pencemaran (adanya) salmonela atau tidak, dan selanjutnya menunggu pres rilis dari BPOM (pusat),” terangnya.
Secara serentak, kata Fauzi, pihaknya telah diberikan perintah untuk mensosialisasikan kepada pemilik usaha, atau swalayan-swalayan untuk menarik penjualan Kinder Joy sementara waktu.
“Secara serentak kemarin sudah ada perintah itu, itu dari BPOM di lapangan dapat memonitor proses penarikan sementaranya, dan sebagian menunggu proses sampling,” pungkasnya.