Konten Media Partner

Dinkes Akan Tutup Laboratorium di Entikong yang Patok Tarif Tes PCR Rp 600 Ribu

16 Mei 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tes PCR. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PCR. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Buntut dari pematokan harga swab PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang tinggi, hingga mencapai Rp 600 ribu, memancing reaksi banyak pihak. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi, segera mengambil langkah dengan memanggil pengelola laboratorium swasta Kanazawa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemanggilan tersebut, Hary Agung mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, dengan menutup sementara layanan swab PCR dari laboratorium swasta tersebut di kawasan Perbatasan Entikong,
“Terkait dengan diketahuinya ada operasional laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan swab PCR di Entikong dan menetapkan tarif di atas tarif yang sudah ditetapkan Kemenkes, maka Dinkes Kalbar sudah memanggil pengelola laboratorium swasta tersebut dan memberikan teguran keras secara langsung kepada pengelola,” jelas Kadinkes Kalbar, Senin, 16 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan bahwa para pelintas di PLBN Entikong mengeluhkan besaran tarif dari laboratorium swasta tersebut. Laboratorim khanazawa tersebut mematok harga Rp 400 hingga Rp 600 ribu.
Sedangkan tarif swab PCR jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan COVID-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa, Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Hary Agung menyebutkan pelayanan dari laboratorium di Entikong tersebut dihentikan sementara waktu hingga pihak laboratorium dapat mengurus perizinan terkait pemeriksaan swab PCR.
“Untuk sementara kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong sementara dihentikan terlebih dahulu sampai laboratorium tersebut mengurus perizinan, baik untuk perizinan pengambilan swab, maupun perizinan terkait pemeriksaan swab PCR yang akan dilakukan laboratorium swasta tersebut di PLBN Entikong,” paparnya.
“Itu tindakan yang dilakukan Dinkes Provinsi Kalbar kepada Laboratorium swasta yang melaksanakan pemeriksaan di perbatasan Entikong,” tukasnya.