Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ditawari Pekerjaan, Gadis Pontianak Malah Dicabuli Pria yang Dikenal di Facebook
8 Februari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial H (28 tahun) di Pontianak. Korban sebelumnya diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku, setelah keduanya berkenalan di Facebook.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Pontianak Timur, Kamis, 2 Februari 2023. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengungkapkan pihaknya telah menangkap pelaku pada Selasa, 7 Februari 2023. "Korban masih di bawah umur," katanya, Rabu, 8 Februari 2023.
Indra memaparkan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, dengan modus pelaku berkenalan dengan korban di Facebook, dan menawarkan sebuah pekerjaan kepada korban.
“Korban masih berusia 16 tahun. Kemudian korban diajak ketemuan dengan pelaku. Akan tetapi korban dibawa ke area rumah kosong, dan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggesekan kemaluan pelaku ke kemaluan korban,” terang Indra.
Indra kemudian menugaskan Unit Jatanras melalui Kanit Jatanras, Iptu Zainal Abidin, untuk melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan personel di lapangan, mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku tersebut. Kemudian personel Jatanras Sat Reskrim Polesta Pontianak dengan cepat meringkus terduga pelaku di Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kini teruga pelaku pencabulan tersebut sudah diamankan di Polesta Pontianak, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 terduga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.