Konten Media Partner

Diversi Kasus Perundungan Siswi SMP di Pontianak Capai Kata Sepakat

14 Mei 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengacara korban, Daniel Tangkau (ketiga dari kanan) bersama pengacara dari ABH, Dennie Amiruddien, berbincang pada diversi di tingkat pengadilan. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban, Daniel Tangkau (ketiga dari kanan) bersama pengacara dari ABH, Dennie Amiruddien, berbincang pada diversi di tingkat pengadilan. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, yang dilakukan oleh tiga siswi SMA, akhirnya mencapai kata sepakat.
ADVERTISEMENT
Setelah pada upaya diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan, mengalami kebuntuan, upaya diversi yang ketika di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5), pukul 9.30 WIB, menemukan hasil.
Pengacara dari pihak korban, Daniel Edward Tangkau, mengatakan, ada beberapa poin dalam diversi kali ini. Diantaranya pihak keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), akan melakukan silaturahmi kepada pihak keluarga korban.
“Kedua, akan melakukan permohonan maaf di media massa, baik surat kabar, maupun elektronik, selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.
Daniel mengatakan, pada tanggal 23 Mei mendatang, akan ditandatangani kesepakatan, bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan.
Kesepakatan diversi ini, menurutnya, menimbang masa depan anak-anak tersebut, sehingga kasus ini harus diselesaikan di luar meja persidangan. Untuk itu, diharapkan kasus serupa tidak akan pernah terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya (sudah) clear. Jadi tanggal 23 (Mei), sudah tidak ada lagi apa-apa. Tinggal tanda tangan saja,” tambahnya.
Pengacara salah satu ABH, Dennie Amiruddin, menyampaikan bahwa diversi tidak menggugurkan rekomandasi dan sanksi dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
Sementara terkait silaturahmi akan dilakukan dalam waktu dekat, bersama pihak keluarga korban maupun ABH, sebelum tanggal 23 mendatang. “Sanksi sosial tiga bulan tetap dijalankan, berupa kerja sosial di Bapas, selama tiga bulan,” ujar Dennie.
Menurut Dennie, Bapas boleh menambah masa sanksi, jika ketiga ABH tidak mengikuti sanksi dengan baik.
Pembimbing Kemasyarakatan I, Balai Permasyarakatan Kelas II A Pontianak, Panama Manurung, mengatakan, jika ketiga ABH akan diberikan sanksi berupa pelayanan kepada masyarakat. “Jadi teknisnya nanti biar kami yang melaksanakan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan yang ada, Bapas akan mengawasi secara penuh ABH yang menjalani sanksi diversi. (hp9)