Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
DPRD Kalbar Desak Kewenangan Daerah Aliran Sungai Kembali ke Pemprov
21 Mei 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
DPRD Kalimantan Barat desak kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Hal ini disampaikan pada saat rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
"Mengembalikan kewenangan DAS Kapuas ke provinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai bahwa DAS Kapuas adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dengan demikian pemerintah provinsi tidak dapat menganggarkan kegiatan di wilayah tersebut," ujar juru bicara DPRD Kalbar saat membacakan rekomendasi DPRD untuk Pemprov pada Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024 yang lalu.
Pada rekomendasi yang disampaikan itu meminta Pemprov Kalbar berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar kewenangan penanganan DAS diberikan kepada Pemprov.
"Ketika pemerintah kabupaten tidak mampu melakukan pemetaan pada kawasan tersebut, provinsi juga tidak diberi kewenangan sehingga penanganan DAS Kapuas menjadi terputus. Oleh karena itu, DPRD Kalimantan Barat merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memberi kewenangan dalam penataan DAS," tambahnya.
ADVERTISEMENT