Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dugaan Malapraktik Sunat di Pontianak, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan STR Dokter
23 Mei 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kuasa hukum korban malapraktik yang alat kelaminnya rusak usai disunat di Pontianak, Dewi Ari Purnamawati, menyebutkan, bahwa STR atau surat izin praktik milik dokter IL saat menangani korban, dalam proses perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentu melanggar kode etik, karena pada saat itu, seharusnya dokter IL tidak melakukan praktik sementara, selama STR atau surat izin praktiknya keluar.
“Ini ada pelanggaran, kalau saya lihat, penanganan sejak awal dan mediasi KPAID Kota memang ada hal yang harus ditindaklanjuti teman-teman, termasuk STR atau izin praktik yang dimiliki dokter IL, apakah ketika proses dia melakukan operasi itu memiliki STR yang masih berlaku atau tidak,” kata Dewi, Selasa, 23 Mei 2023.
Proses malapraktik sunat tersebut, kata dia, terjadi sekitar 1 April 2022. Ketika itu, dokter IL melakukan sunat dengan metode laser kepada korban. Dokter IL juga mengakui, bahwa pada saat itu dia belum pernah mencoba atau mengetahui spesifikasi dari alat laser tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau kata dokter IL, ini sengeketa medis. Sengketa medis itu apasih? Pada saat mediasi, mengakui bahwa dokter IL melakukan tindakan menggunakan alat yang dia sendiri belum mengetahui, belum pernah mencoba spesifikasi alat itu. Dia sudah mengakui kelalaian, dan info ini saya dapat dari salah satu anggota komisioner KPAID kota,” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban menyebutkan, padahal kasus ini bisa diselesaikan baik-baik, namun pada akhirnya kasus ini mencuat, hingga satu tahun kejadian.
“Pada akhirnya, persoalan ini bergulir hingga saat ini. Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti. Kalau ini dibiarkan, banyak anak-anak jadi korban, dan mengalami trauma, seperti yang dialami korban dan ibunya,” terang Dewi.
Tak hanya korban yang mengalami trauma, ibu korban juga mengalami tekanan psikis yang berat, sehingga keduanya dibawa ke psikolog.
ADVERTISEMENT
“Ibunya juga mengalami tekanan psikis. Kerugian imateril yang pasti. Ibunya juga kita usulkan ke psikolog. Sampai saat ini untuk bukti-bukti kami ada bukti kelalaian, seperti foto, sudah kita sampaikan, bahwa itukan dia tidak teliti saat mengobservasi calon korban,” tukasnya.