Konten Media Partner

Gakkum KLHK Segel 7 Lokasi Karhutla di Kalimantan

7 Agustus 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gakkum KLHK menyegel lokasi karhutla di Kalbar. Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum KLHK menyegel lokasi karhutla di Kalbar. Foto: Dok. KLHK
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) telah melakukan groundcheck hotspot di 11 lokasi yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan, dengan luasan kurang lebih 2.281,11 hektare. Sebanyak 7 lokasi telah dilakukan penyegelan, di antaranya 4 lokasi di PT AAN, PT SSS, PT CTB, PT CMI, dan 3 lokasi lahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik hotspot yang diperoleh dari Center of Intelligence Gakkum KLHK. Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla.
Gakkum KLHK terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Hingga saat ini jumlah hotspot di wilayah kalimantan sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 sebesar 15.582,39 hektare (sipongi.menlhk.go.id).
Diketahui hingga hari ini, Gakkum KLHK telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar. Selain memberikan peringatan Gakkum, KLHK juga telah menyegel 7 lokasi dan sedang mendalami 13 perusahaan yang terindikasi lalai dan atau sengaja wilayah konsesinya terbakar.
ADVERTISEMENT
Peningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, terus memantau dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK yang berada di seluruh UPT Balai Gakkum Wilayah seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.
Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar serta Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pengendalian karhutla merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas negara yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," sambungnya.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri LHK pada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya karhutla karena saat ini indonesia masih masa el nino. Dalam kunjungan, Menteri LHK ke wilayah IKN pada 31 Juli 2024, menekankan kepada seluruh UPT Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk selalu melakukan monitoring terhadap hotspot yang terjadi dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder dan masyarakat dalam upaya penanggulangan Karhutla, terutama di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT