Konten Media Partner

Gegara Nebang Pohon, Pemuda di Kubu Raya Bunuh Tetangga

3 April 2025 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Pemuda di Kubu Raya bunuh tetangga gara-gara menebang pohon. Foto: Dok, shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Pemuda di Kubu Raya bunuh tetangga gara-gara menebang pohon. Foto: Dok, shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Hanya gara-gara menebang pohon, pemuda di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat bunuh tetangganya. SF (24) harus kehilangan nyawa usai terjadi aksi perkelahian dengan tetangganya, DN (23) pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade bilang kejadian ini bermula saat pelaku DN menegur korban SF yang sedang menebang pohon di rumahnya di Jalan Tanggul Limbung, Kecamatan Sungai Kakap.
"Cekcoknya sudah lama, teguran saat menebang pohon ini lah yang menjadi pemicunya. Saat korban menebang pohon, pelaku menegur dengan bertanya kenapa membawa parang. Korban menjawab, 'tau sama tau lah'," ungkap Aiptu Ade saat dihubungi Hi!Pontianak pada Kamis, 3 Maret 2025.
Tak habis sampai di situ, saat pelaku bertemu dengan korban ketika hendak membeli rokok, keduanya kembali ribut dan korban mengejarnya dengan membawa parang yang digunakannya untuk menebang pohon tadi.
"Merasa tak terima, korban kembali mendatangi rumah pelaku sambil membawa pisau dan berteriak, namun dicegah dan diusir menjauh oleh saudaranya. Pada saat yang bersamaan muncul lah pelaku dari dalam rumah dengan senjata tajam dan akhirnya terjadilah perkelahian tersebut. Pelaku alami luka sayatan di kepala sedangkan korban mendapat luka tusukan di bahu kiri dan dua sayatan dibagian kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti berupa senjata tajam serta pelaku terancam pasal 354 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Penulis: Rabiansyah