Konten Media Partner

Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, 7 Coffee Shop di Kalbar Diduga Langgar HAKI

2 April 2025 11:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebrasi gol saat laga Arsenal vs Luton Town dalam lanjutan Liga Inggris di Stadion Emirates. Tujuh pelaku usaha coffee shop jadi tersangka pelanggaran HAKI karena gelar nobar Liga Inggris tanpa izin. Foto: REUTERS/Toby Melville
zoom-in-whitePerbesar
Selebrasi gol saat laga Arsenal vs Luton Town dalam lanjutan Liga Inggris di Stadion Emirates. Tujuh pelaku usaha coffee shop jadi tersangka pelanggaran HAKI karena gelar nobar Liga Inggris tanpa izin. Foto: REUTERS/Toby Melville
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tujuh pelaku usaha coffee shop di Kalimantan Barat diduga melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena telah melakukan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office selaku Kuasa Hukum dari PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) bilang, pihaknya telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara illegal tanpa izin resmi dari IEG.
Menurutnya, saat ini ketujuh pelaku usaha coffee shop di Kalbar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan Dirjen HAKI dan telah melalui proses penyelidikan.
Ketujuh coffee shop di Kalbar tersebut antara lain; Ayam Tepar dan Warunkkampus di Jalan Reformasi Pontianak, Ocean Coffe di Jalan Dr. Wahidin Pontianak, Warkop Fajar di Jalan Dr. Sutomo Pontianak, Cafe 77 di Jalan HM Suwignyo Pontianak, Kong Coffe di Jalan Danau Sentarum Pontianak, Lotus Kopi Tiam di Jalan Sejahtera Singkawang, dan Manila Coffe Shop di Jalan Niaga Singkawang.
ADVERTISEMENT
Ketujuh tersangka pemilik coffee shop tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: Rabiansyah