Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Harga Tes PCR Rp 600 Ribu, Kepala PLBN Entikong Mengaku Tak Tahu Batasan Tarif
16 Mei 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Setelah para pelintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, mengeluhkan mahalnya tarif swab PCR, Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand, mengaku tak mengetahui batasan tarif swab PCR yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Viktorius mengatakan pihaknya dari PLBN tidak terikat langsung dengan laboratorium swasta yang melayani swab PCR di sana.
“Kalau kita di PLBN memang tidak terkait langsung dengan penetapan tarif biaya tersebut. Itu dari pihak yang memang melaksanakan fasilitasi untuk layanan PCR dari pihak laboratoriumnya,” jelas Viktor, Senin, 16 Mei 2022.
Ia mengatakan, dari pihak PLBN Entikong hanya menyediakan fasilitas pelayanan lintas batas negara, termasuk dari petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. Terhadap laboratorium swasta tersebut, pihaknya hanya menyediakan tempat saja.
“Kita di PLBN hanya memfasilitasi pelayanan Lintas Batas Negara termasuk petugas Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina. Yang menetapkan tarif itu pihak laboratorium, kami hanya memfasilitasi saja di PLBN. Kita hanya memfasilitasi tempat saja termasuk petugas Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina kita fasilitasi semua tidak ada kaitan dengan tarif biaya itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Viktorius mengucapkan ia tidak mengetahui tarif batasan swab PCR dari Kemenkes. Sedangkan tarif swab PCR jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan COVID-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa, Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Laboratorium swasta yang melayani swab PCR di PLBN Entikong tersebut adalah laboratorium Khanazawa. Pihak laboratorium tersebut mematok tarif Rp 400 hingga Rp 600 ribu.
“Saya tidak tahu (tarif tertinggi dari Menkes Rp 300 ribu rupiah), tidak ada (teguran dari KKP). Karena itu artinya kitakan memfasilitasi untuk terkait dengn itu saya sampaikan dengan pihak Kanazawa tolong dilengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi maupun KKP, yang menuliskan tarif itu Kanazawa kita tidak tahu tarifnya berapa berapa karena bukan kewenangan dari PLBN, itu dari Kemenkes yang menentukan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Viktor, pihaknya tidak memiliki kepentingan terkait pematokan tarif swab PCR di PLBN Entikong tersebut. Ia pun meminta kepada laboratorium Khanazawa untuk melengkapi surat rekomendasi dari Dinkes Provinsi, maupun KKP.
“Itu dari pihak laboratorium, tadi pak Gubernur melalui Kadis Kesehatan dan Sekda juga sudah konfirmasi ke kita selaku pengelola PLBN. Kita pengelola PLBN tidak ada kepentingan di tarif itu, terkait biaya dan lain dari pihak laboratorium yang menentukan berapa besar tafirnya,” tukasnya.