Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Heboh E-Tilang via WhatsApp, Polisi: Itu Modus Meretas Data Pribadi Korban
20 Maret 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Warga Kalimantan Barat dihebohkan dengan pesan tilang elektronik (e-tilang) melalui aplikasi WhatsApp yang belakangan diketahui ternyata merupakan modus penipuan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, pesan tersebut merupakan modus penipuan yang meminta pengguna untuk mengunduh atau menginstal aplikasi tertentu, yang berakibat buruk terhadap kebocoran data pribadi.
"Dalam pesan tersebut, dikatakan bahwa pengguna akan menerima informasi lengkap tentang tilang yang dijalankan setelah menginstal aplikasi Surat Tilang. Namun, kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna,” jelas Ade, Senin, 20 Maret 2023.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Ade mengatakan, E-Tilang memiliki tahapan tersendiri, tidak melalui WhatsApp ataupun via telepon, namun petugas akan mengirimkan surat penilangan ke alamat yang dituju.
ADVERTISEMENT
“Kami imbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Ingat, cek sumber kebenarannya terlebih dahulu, dan silakan bertanya kepada kami tentang kebenarannya,“ tukasnya.