Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Info Vaksin Pontianak: Tersedia Kembali di PCC dan Puskesmas
4 November 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kalimantan Barat kembali mendapatkan stok vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Kemenkes telah mengirim vaksin sebanyak 10.530 vial, pada 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung, mengatakan, vaksin tersebut kini sudah bisa didapatkan warga di sentra-sentra vaksin COVID-19, seperti PCC, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
“Terkait vaksin, 31 Oktober 2022, Kalbar menerima distribusi vaksin dari Kemenkes, jenis Pfizer, jumlahnya 10.530 vial, dan ini bisa digunakan 180 dosis. Dari distribusi Kemenkes ini, kami segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota, berdasarkan permintaan dan kesediaan kemampuan dari mereka, untuk bisa menghabiskan vaksin dalam waktu 45 hari,” jelas Hary, Jumat, 4 November 2022.
Hary mengatakan, vaksin Pfizer tersebut harus dapat dihabiskan dalam waktu 45 hari, agar tidak ekspired. Vaksin tersebut dikhususkan kepada warga yang akan melakukan booster.
Namun, warga yang baru pertama kali akan melakukan vaksin, juga tetap bisa dilayani. “Setelah vaksin Pfizer itu dikeluarkan, dan didistribusikan ke Kabupaten/Kota, maka dia punya rentang waktu 45 hari, maka agar tidak expired, tidak mubazir, maka Kabupaten Kota itu menyanggupi permintaan sesuai dengan kemampuan untuk menghabiskan selama 45 hari,” paparnya.
ADVERTISEMENT
“Kota (Pontianak) juga sudah melakukan layanan vaksinasi. Pemberian vaksin kepada masyarakat akan kembali berjalan, baik itu di Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau gerai-gerai yang sudah ditentukan oleh Dinkes Kabupaten Kota, TNI-Polri, yang memberikan layanan vaksin ke masyarakat,” lanjutnya.
Gerai vaksinasi di PCC dapat diakses setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan untuk vaksin anak-anak hingga saat ini belum tersedia.
“Vaksin ini bisa untuk warga yang mau vaksin ke 1,2,3. Sedangkan (vaksin) untuk anak-anak, belum bisa, karena anak harus pakai vaksin Sinovac. Kalau anak-anak sudah vaksin kedua, sudah bisa melakukan perjalanan udara, tapi kalau belum v1, atau v2, bisa pakai surat keterangan,” tukasnya.