Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jadi Komoditas Andalan Ekspor Kalbar, BRIN: Daun Kratom Bisa untuk Pereda Nyeri
17 September 2024 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kalimantan Barat adalah salah satu daerah penyumbang ekspor daun kratom terbesar di Indonesia. Hal ini tentu menjadi sebuah bumerang tatkala masih banyak yang menganggap bahwa daun keratom adalah salah satu jenis narkotika.
ADVERTISEMENT
Sampai pada akhirnya hal ini mendapat sebuah titik terang saat Menteri Perdagangan (Permendag) mengeluarkan Undang-undang 21 tahun 2024 yang menetapkan kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom di Indonesia. Hal ini tentu disambut baik oleh para petani kratom khususnya di Kalimantan Barat karena pada akhirnya mereka didukung oleh pemerintah dalam regulasi perdagangan kratom di Indonesia.
Namun kenapa keratom bisa diasosiasikan sebagai narkotika? Apa sebenarnya tumbuhan kratom itu dan maanfaatnya hingga bisa sampai dibudidayakan?
Mitragyna Speciosa atau yang kita kenal dengan daun kratom adalah tanaman herbal yang banyak tumbuh di Kawasan Asia Tenggara terutama Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Dalam banyak budaya di tempat asalnya, daun kratom memang dikenal sebagai bahan medis untuk pengobatan tradisional.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia, kratom memiliki efek pereda nyeri yang mengandung senyawa alkaloid mitraginin. Dibandingkan dengan morfin, alkaloid mitraginin jauh lebih aman, sebab memiliki pengikatan lebih rendah terhadap reseptor mu opioid yang berfungsi sebagai pereda nyeri dan memang memiliki efek samping ketergantungan.
Penelitian yang dilakukan oleh Tim Pusat Riset Vaksin Obat BRIN, kratom juga berpotensi sebagai obat anti kanker. Menurut mereka, selama ini penggunaan obat untuk kanker banyak menimbulkan efek samping yang cukup serius bagi pasiennya. Dengan menggunakan ekstrak daun kratom, maka penggunaan obat kanker dapat dituruni dosisnya sehingga meminimalisir risiko efek samping obat tersebut.
Dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, tentu menjadi langkah awal bagi para petani kratom khususnya di daerah Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rio