Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kabar Baik, Kemendag Resmi Perbolehkan Ekspor Kratom
10 September 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kemendag resmi keluarkan peraturan yang memperbolehkan ekspor kratom. Permendag yang mengatur ekspor kratom tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim.
Isy bilang, pada aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tambahnya.