Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kadis Dikbud Kalbar: Kepsek yang Jual Seragam Sekolah akan Diberhentikan
15 Juli 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita tegas akan memberhentikan dan membebas tugaskan kepala sekolah yang masih menjual seragam sekolah. Hal ini ditegaskan Rita usai resmi beredar larangan dari Gubernur Kalbar yang melarang sekolah untuk menjual seragam sekolah, buku dan perlengkapan bahan ajar kepada siswa.
ADVERTISEMENT
"Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran ini akan kita bebas tugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah," tegas Rita kepada Hi!Pontianak pada Senin, 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson sudah mengeluarkan Surat Edaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang berisi:
1. Satuan Pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
2. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.