Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: 337,88 Kg Sisik Trenggiling Dijual; Kebakaran di Tanjung Lay

8 April 2024 9:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Melawi melakukan oleh TKP rumah terbakar di Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Melawi melakukan oleh TKP rumah terbakar di Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari 337,88 kg sisik trenggiling dijual hingga rumah di Tanjung Lay terbakar.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. 337,88 Kg Sisik Trenggiling Dijual, Setara 2.000 Ekor Trenggiling Dibunuh
Dua terdakwa perdagangan 337,88 kg sisik trenggiling yakni Budiyanto dan Adnianus Nyabang akhirnya divonis penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri Sintang, Senin, 1 April 2024.
Jika Budiyanto divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Terdakwa Adrianus Nyabang yang merupakan pensiun TNI hanya divonis 8 bulan denda Rp 20 juta. Vonis keduanya lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang.
Tapi tahukan kamu, berdasarkan perhitungan ahli, untuk mendapatkan 337,88 kg sisik trenggiling artinya harus membunuh lebih dari 2.000 trenggiling. Hal ini disampaikan oleh Teguh Yuwono, dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
2. Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Penampung Emas dari Hasil Penambangan Ilegal
Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok," ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.
3. Rumah di Tanjung Lay Terbakar, Polres Melawi Selidiki Penyebabnya
ADVERTISEMENT
Satu unit rumah terbakar di Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 00.05 WIB.
Rumah tersebut milik Aguslan. Saat itu sekitar pukul 00.05 WIB, Aguslan menyadari kebakaran bermula dari arus listrik di bagian tengah rumahnya. Api dengan cepat menjalar ke arah dapur dan bagian depan rumah.
Saat kebekaran terjadi, Aguslan dan keluarga berada di dalam rumah. Beruntung semuanya berhasil menyelamatkan diri keluar rumah sebelum api meluas.
4. Pria di Pontianak Ditangkap karena Bawa Sabu
Seorang pria berinisial IZ ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat, 29 Maret 2024.
Penangkapan itu bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu mengenakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap pria yang dimaksud. Polisi berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai IZ di simpang lampu merah.
5. Kecelakaan Kapal Penumpang Kubu Raya dengan Tongkang, Pj Bupati: Tak Ada Korban
KMP Kubu Raya, Kapal penumpang rute Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menuju Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara mengalami insiden tabrakan dengan tongkang pada Jumat, 5 april 2024 malam. Insiden itupun sempat membuat panik penumpang kapal.
Terkait insiden itu, Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan peristiwa itu terjadi saat KMP Kubu Raya di wilayah perairan Kecamatan Kubu.
Ia mengatakan tidak ada korban jiwa ataupun luka, hanya sejumlah kendaraan di dalam kapal yang mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT