Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kalbar Sepekan: Hendropriyono Dilaporkan hingga 300 Orang Sembuh dari COVID-19
6 Juli 2020 10:09 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berbagai peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalbar. Peristiwa tersebut mulai dari penjelasan polisi soal keluarga Sultan Hamid II yang melaporkan Hendropriyono, perkembangan kasus COVID-19 hingga 2 pemodal illegal logging ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak :
1. Penjelasan Polisi soal Keluarga Sultan Hamid II yang Melaporkan Hendropriyono
Keluarga Sultan Hamid II melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke Polda Kalbar, terkait pernyataan Hendro di sebuah tayangan YouTube, yang menyebut Sultan Hamid II pengkhianat.
Dalam video itu, Hendropriyono juga mengungkapkan bahwa Sultan Hamid II tak layak disebut sebagai Pahlawan Nasional.
Sultan Hamid II adalah Sultan Pontianak ke-7. Ia memegang tahta dari 1945 hingga 1978. Sultan Hamid II juga merupakan salah seorang perumus lambang negara burung Garuda.
2. Update Corona di Kalbar: 300 Orang Telah Sembuh dari COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Provisni Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan kabar gembira terkait kasus konfirmasi COVID-19 atau corona virus telah sembuh sebesar 88,4 persen di wilayah Kalbar.
ADVERTISEMENT
3. 2 Pemodal Ilegal Loging di Kalbar Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka. Keduanya diduga merupakan aktor intelektual kasus ilegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar di Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
4. Polisi Tangkap Perempuan yang Tega Membuang Bayi di Tempat Sampah Pontianak
Takut bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar ketahuan oleh keluarga, seorang perempuan di Pontianak, berinisial DL (21 tahun), tega membuang bayi yang baru saja ia lahirkan, pada 23 Juni 2020 di sebuah tempat sampah.
Kini DL telah diamankan di Polresta Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Motif pembuangan bayi tersebut, kata Komarudin, adalah karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya.
ADVERTISEMENT