Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kasus BLBI di Kalbar, Satgas Target 31 Desember 2021 Tuntas
23 Juni 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satgas BLBI Kalbar menargetkan bisa menuntaskan kasus tersebut paling lambat pada 31 Desember 2021. Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah debitur atau obligor terkait BLBI yang berada di Kalbar.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perwakilan Kalimantan Barat, Rabu, 23 Juni 2021, menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait proses penyelesaian kasus BLBI tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, Edward Up Nainggolan, kepada wartawan menyampaikan, pemerintah berencana menyelesaikan kasus BLBI, paling lama pada 31 Desember 2021 ini.
"Satgas BLBI sudah dibentuk di pusat, yang terdiri dari beberapa kementerian, termasuk penegak hukum. Dan ini adalah rapat awal, dan nanti kami juga akan menggelar rapat gabungan, juga untuk menetapkan langkah awal untuk penyelesaian BLBI di Kalimantan Barat," terangnya.
Ia mengungkapkan, di Kalimantan Barat terdapat 23 debitur atau obligor, dengan total nilai mencapai Rp 149 miliar. "Namun tidak semua ditangani di Kalimantan Barat. Sebagian ditarik oleh kantor pusat atau Satgas, yang dibentuk oleh presiden melalui Perpres," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, menyampaikan, pihaknya tidak akan berlama-lama menangani hal ini, karena sudah menjadi prioritas. "Kita akan inventarisir semua, dan semua sudah terdata," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh debitur dan obligor yang ada di Kalimantan Barat, untuk bersikap kooperatif, dan segera menyelesaikan persoalan BLBI ini. "Ini masalah keadilan. Saya harap yang sudah merasa, untuk segera menyelesaikan persoalan ini, tapi tindak lanjutnya akan segera kita selesaikan," katanya.
Masyhudi menegaskan, penyelesaian BLBI dapat dilakukan melalui perdata, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pidana dalam penyelesaiannya.
"Bisa ini diselesaikan dengan perdata, tapi tidak menutup kemungkinan juga ini diselesaikan dengan Pidana, ada undang-undang yang mengaturnya,"tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian BLBI di Kalbar. Diharapkannya, penyelesaian BLBI di Kalbar dapat dilakukan secara baik oleh semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap semua bisa diselesaikan dengan baik-baik, kita juga tidak ingin mengganggu mereka para pengusaha, tetapi di satu sisi kewajiban dia terhadap negara ini juga dapat segera diselesaikan," tutupnya.