Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Keadilan untuk Yesa: Polisi Tangkap 7 Tersangka, Termasuk Ibu dan Ayah Asuh
4 Desember 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus meninggalnya Yesa, gadis berusia 7 tahun, di Kecamatan Sandai. Selain kedua orang tua asuh yang mengadopsinya, Yesa ternyata juga pernah dianiaya oleh karyawan toko, anak buah ayah asuhnya.
ADVERTISEMENT
Yesa ditemukan meninggal pada 23 November 2023. Kematiannya menjadi perhatian warga setempat, karena dinilai tak wajar. Masyarakat Sandai meminta polisi untuk mengusut kasus ini.
"Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, di antaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, kepada awak media di Ketapang, Senin, 4 Desember 2023.
Tommy menambahkan, yang paling dominan melakukan kekerasan terhadap Yesa adalah ibu angkat korban. "Kekerasan tidak hanya sekali, tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka, pada tahun 2021. Saat ini semua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Ketapang dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tommy menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi mengenai meninggalnya seorang bocah perempuan di Kecamatan Sandai. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan, dengan memeriksa para pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dari hasil penyelidikan, baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko, serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku, hingga kita tetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, mengatakan, awalnya kedua orang tua angkat korban tak mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang mereka adopsi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka tak bisa mengelak lagi. Bahkan terungkap, kematian Yesa akibat ibu asuhnya melelepkan kepala yesa ke sungai atau parit di belakang rumah mereka.
ADVERTISEMENT
"Pada hari kejadian, korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya. Saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air, dan diduga akibat itu, terjadi pendarahan, dan korban yang sempat di bawah ke Puskesmas, namun akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Fariz menambahkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak hanya sekali, namun berulang kali, terutama yang paling dominan dilakukan oleh ibu angkat korban, dengan berbagai cara, baik dengan menampar, mencubit, dengan tangan kosong, hingga menggunakan alat, seperti karet, diikat, dijemur, di sikat, hingga dicubit menggunakan tang.
"Motif melakukan kekerasan, alasannya karena untuk menghukum korban. Karena keseringan dicubit, akhirnya (dicubit) menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe, dan disikat menggunakan sikat badan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT