Konten Media Partner

Kecelakaan Kerja di PT BAI Mempawah, Operator Alat Berat Jadi Tersangka

5 September 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kecelakaan kerja di PT BAI Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kecelakaan kerja di PT BAI Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Polisi menetapkan S, operator alat berat ekskavator, sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja hingga meninggalnya Kon Ji Fam akibat terlindas ekskavator di lokasi pembangunan Smelter Grade Alumina Refenery (SGAR) PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban yang merupakan pengawasnya itu meninggal dunia.
"Pada saat setelah jam istirahat makan siang, tersangka S langsung menggerakkan ekskavator. S sempat melihat korban istirahat tak jauh dari ekskavator dengan harapan setelah mesin ekskavator dinyalakan korban akan minggir," ungkapnya saat press release di Mapolres Mempawah, Kamis, 5 September 2024.
"Tanpa memberikan aba-aba dan tanda akhirnya langsung digerakkannya, rupanya tidak sadar korban masih dekat situ dan terdengar suara teriakan dengan posisi sudah di bawah ekskavator," tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S yang sudah memiliki lisensi untuk mengoperasikan alat berat sejak 2021 itu baru 2 bulan bekerja di PT BAI.
ADVERTISEMENT
Atas kelalaiannya, warga Kabupaten Sanggau, Kalbar, tersebut disangkakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja di lokasi pembangunan Smelter Grade Alumina Refenery (SGAR) PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin, 12 Agustus 2024.
Pekerja laki-laki yang diketahui bernama Kon Ji Fam warga Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, itu dilindas alat berat ekskavator.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan pada pukul 13.20 WIB korban sempat dievakuasi terlebih dahulu ke Klinik PT.BAI kemudian pukul 13.40 WIB baru korban di bawa ke RSUD dr. Roebini Mempawah.
ADVERTISEMENT
"Pukul 13.55 WIB korban tiba di RSUD dr. Roebini Mempawah, langsung dilakukan tindakan medis. Setelah dilakukan tindakan medis pukul 14.25 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
"Korban mengalami luka robek di perut kiri dan kanan. Kemudian luka robek femur kiri dan kaki kiri," lanjut Kasat Reskrim.
Selanjutnya pukul 17.00 Wib jenazah korban yang merupakan pekerja PT. Indo Fudong Konstruksi itu dibawa pulang ke rumahnya menggunakan mobil ambulans RSUD dr. Roebini Mempawah didampingi perwakilan dari pihak perusahaan bersama adik kandung korban.