Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kejari Pontianak Musnahkan 5 Senjata Api Rakitan
18 Juli 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak musnahkan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 4 jenis pistol dan 1 Laras panjang. Kelima senjata api yang merupakan barang bukti dari tindakan pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel bilang barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara.
"17 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda. Pidana perkara pidana umum lainnya sebanyak 13 perkara, barang buktinya ada senjata api rakitan sebanyak 5 pucuk. Perkara tindak pidana kepabeanan sebanyak 4 perkara, barang bukti yang dimusnahkan rokok dan makanan. Perkara narkotika sebanyak 45 perkara," ungkap Samuel.
Semua barang bukti yang dimusnahkan pada Kamis, 18 Juli 2024 tersebut merupakan kasus yang sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan.