Konten Media Partner

KLHK Segel Lahan Karhutla di Area 4 Perusahaan di Kalbar

2 September 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemasangan Papan Larangan di PT CG. Foto: Dok. KLHK Wilayah Kalimantan
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan Papan Larangan di PT CG. Foto: Dok. KLHK Wilayah Kalimantan
ADVERTISEMENT
Tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan 4 (empat) lokasi karhutla yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha).
ADVERTISEMENT
“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata, serta penegakan hukum pidana," jelas Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Menurutnya, ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Foto Drone Kebakaran di PT CG. Foto: Dok. KLHK Wilayah Kalimantan
Selain penyegelan yang terjadi kebakaran berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan lainnya telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Komitmen penegakan hukum terhadap Karhutla juga diungkapkan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho. “PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” ujar Ardyanto.