Konten Media Partner

Korban Pelecehan oleh Camat di Sambas Sempat Akan Cabut Laporan

15 Agustus 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Ishaq, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan bagi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang camat di Kabupaten Sambas.
ADVERTISEMENT
Eka menduga, pernah ada upaya untuk menghentikan kasus ini. Karena, menurutnya pelapor sempat membuat surat pernyataan akan mencabut laporan polisi.
"Pihak pelapor sudah pernah membuat surat pernyataan, ingin mencabut laporan tersebut. Tidak bisa semudah itu, karena ini kasus cabul. KPPAD akan mengawal kasus ini sampai jatuh vonis putusan di pengadilan," kata Eka kepada Hi!Pontianak, Kamis (15/8).
Dia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam kasus yang melibatkan oknum camat ini.
"Kami berharap, Pemda (Pemerintah Daerah) bisa sama-sama mengawal, dan tidak melakukan intervensi sama sekali. Karena ini berkaitan dengan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkapnya.
Eka menjelaskan, berkaitan dengan kasus itu, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82, karena tersangka adalah pejabat publik dan memiliki suatu jabatan strategis di pemerintahan, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
KPPAD Kalimantan Barat akan melaksanakan tugas dan fungsi pokok mereka dengan semaksimal mungkin, terlebih korban dan saksi pada kejadian itu adalah anak di bawah umur.
"Kami melaksanakan tugas kami, memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai korban. Apalagi ada anak yang menjadi saksi, karena melihat langsung. Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan memberikan pendampingan advokasi," tegasnya.
Eka menambahkan, pihaknya mengapresiasi tindakan Kepolisian Resor Sambas, yang merespons peristiwa ini dengan cepat. "Kami juga mengapresiasi kinerja kepolisian, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kepolisian sudah bekerja maksimal," tutur Eka.
"Korban saat ini masih belum dibawa ke Rumah Aman karena masih magang, dan nanti kami akan bawa psikolog ke rumah korban di kediaman mereka," tambah Eka.
ADVERTISEMENT
Namun, Eka menyesalkan saat ini tersangka yang belum ditahan. Dan ia sudah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut. "Itu yang kami sesalkan, dia belum ditahan, karena infonya akan ada jaminan. Tapi ini sudah ditolak oleh kepolisian, karena kita sudah konfirmasi ke pihak kepolisian. Kalau misalnya satu orang tersangka kasus cabul tidak ditahan, lalu bagaimana yang lainnya? Nanti akan ada protes, dan ini nantinya bisa berpotensi melanggar aturan dan undang-undang," jelas Eka.
KPPAD Kalbar juga berupaya untuk mengantisipasi, agar korban dan saksi tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. "Selanjutnya, kita lagi berupaya mengantisipasi agar korban tidak mendapat tekanan. Tapi kami yakin, bahwa sudah ada intervensi. Jangankan korban, tapi juga keluarga. Hal itu bisa dilihat karena pelapor yang berupaya mencabut laporannya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dan jika terjadi pencabutan laporan, ia menegaskan KPPAD yang akan kembali melaporkan kasus itu agar terus berjalan. "Kalau laporan ini dicabut, maka KPPAD yang akan maju melaporkan kasus ini, untuk ditindaklanjuti. Tapi alhamdulillah, polisi tidak mau, karena prosesnya sudah berjalan," ucap Eka.
Eka juga menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, karena korban dan saksi saat ini masih menjalani magang di kantor tersangka.
"Untuk korban. ini masih kita koordinasi dengan Diknas dan sekolah, untuk magangnya bagaimana. Karena selain korban, juga ada saksi yang juga magang di kantor yang sama," tutup Eka.
Sebelumnya, seorang oknum camat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial BU (56 tahun) ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
BU diduga melakukan tindakan asusila pada korban yang baru berusia 17 tahun, dan masih berstatus pelajar, pada 22 Juli 2019 di ruang kerjanya, dan pada 25 Juli 2019 di rumah dinasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan, termasuk mencari saksi-saksi, melakukan gelar perkara, hingga melakukan koordinasi dengan jaksa. (hp8)