Konten Media Partner

KPU Mempawah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Pilkada serentak 2024

26 November 2024 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan surat suara Pilkada di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan surat suara Pilkada di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih untuk Pilkada serentak 2024, pada Selasa pagi, 26 November 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi, menyebutkan surat suara Pilgub yang rusak ada 53 dan untuk surat suara Pilbup yang rusak ada 56.
"Setelah kita sortir itu Pilgub ada 53 dan Pilbup ada 56 yang rusak. Itu ada yang sobek dan berkerut. Bedanya dengan Pemilu kemaren, kalau sobek dan tidak masuk ke kolom surat suara itu masih layak digunakan, kalau hari ini itu tidak bisa," ungkapnya kepada awak media.
"Kemudian untuk surat suara Pilgub itu ada lebih 57 surat suara dan untuk Pilbup itu tidak ada lebih atau nol surat suara," tambah Lutfiadi.
Lutfiadi menjelaskan, pemusnahan surat suara ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan disaksikan sejumlah pihak yang terkait.
ADVERTISEMENT
"Logistik surat suara baik yang rusak atau lebih, H-1 pelaksanaan harus dimusnahkan. Dan pemusnahan logistik itu yang pertama harus disaksikan Bawaslu dan yang kedua dari pihak Kepolisian," jelasnya.
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih ini disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 Mempawah dan Kejari Mempawah.
Serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) bahwa surat suara yang rusak dan lebih itu telah dimusnahkan.