Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KTP Pontianak Hilang di Jakarta, Bagaimana Cara Mengurusnya?
18 Februari 2021 10:49 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan surat identitas resmi sebagai bukti diri penduduk, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Sebagian orang sering kali mengalami kehilangan KTP, dan perlu untuk mengurus kehilangan untuk mengganti KTP yang baru. Namun, banyak orang yang belum mengetahui atau bingung, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, terlebih saat KTP hilang di luar kota.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, memberikan info dalam video di akun media sosialnya, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang di luar kota.
"Misalnya kamu punya KTP Pontianak, dan KTP kamu hilang di Jakarta, bagaimana cara mengurusnya? Karena kalau tidak punya KTP kan tidak bisa pulang ke Pontianak" ujarnya.
Beliau menjelaskan, untuk saat ini, mengganti KTP yang hilang harus tetap mengurus surat keterangan hilang di kepolisian. Di kantor polisi mana pun boleh-boleh saja. Misalnya, kamu orang Pontianak dan sedang tinggal di Jakarta, kamu boleh meminta surat keterangan hilang di kepolisian Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah memiliki surat keterangan, kamu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, dengan membawa surat keterangan hilang yang sudah kamu dapatkan dari kantor polisi, dan meminta untuk mencetak KTP yang hilang. "Tetapi, kamu hanya bisa mengganti atau mencetak KTP yang baru saja. Tidak boleh ada perubahan elemen data kependudukan," terangnya.
"Penggantian KTP yang hilang tidak dipungut biaya dan tidak perlu pengantar dari RT/RW setempat," ujarnya.