Konten Media Partner

Maling Kotak Amal Masjid di Pontianak Dihukum Warga dengan Dikafani

19 Januari 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maling kotak amal di Masjid Almujahid Pontianak saat dikafankan oleh warga. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Maling kotak amal di Masjid Almujahid Pontianak saat dikafankan oleh warga. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Almujahid, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, ditangkap saat sedang beraksi, Selasa, 19 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Oleh warga yang menangkapnya, pria ini diminta berwudhu dan kemduian dihukum dipakaikan kain kafan, atau dikafankan, sebagai upaya efek jera.
Ia tak melawan, hanya pasrah saat warga memakaikannya kain kafan, layaknya jenazah yang hendak dimakamkan.
Saat diinterogasi warga, pria ini mengaku sudah dua kali beraksi di masjid tersebut. Jumlah uang di dalam kotak amal tersebut mencapai jutaan rupiah. "Sudah dua kali saya ngambil di sini," ujarnya saat diinterogasi warga.
Saat ini, pria itu kini telah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut.