Konten Media Partner

Oditurat Militer Musnahkan 21 Kg Sabu Bukti Kejahatan Oknum TNI

4 Juli 2024 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oknum TNI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oknum TNI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oditurat Militer II-06 musnahkan 21 Kg sabu bukti kejahatan oknum TNI di Kalimantan Barat. Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain bukti pembunuhan, berbagai handphone, serta beragam kasus lainnya.
ADVERTISEMENT
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan racun rumput, selain itu ada pula barang bukti yang dibakar dan juga dipotong.
Kepala Oditurat militer II - 06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 kasus sejak 2019 hingga 2024, di mana narkoba menjadi kasus dominan, selain pembunuhan dan peredaran uang palsu.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat keputusan hukum tetap, inkrah di Pengadilan.
Dari 30 kasus, 26 kasus dari TNI Angkatan Darat, 3 dari TNI Angkatan Laut, dan 1 Kasus dari TNI Angkatan Udara.
Pada pemusnahan ini, ia mengungkapkan kasus yang paling menonjol yakni penyelundupan sabu seberat 20 Kg oleh oknum TNI bernama Serka Adinda Mayrindra bersama seorang rekannya.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Serka Adinda Mayrindra di vonis penjara seumur hidup dan pecat dari kedinasan.
Lalu, kasus kedua yakni pembunuhan berencana yang dilakukan Prada Yuwandi terhadap mantan tunangan yang dilakukan pada Desember 2022 dan terkuak pada 2023 lalu.
Dari putusan Mahkamah Agung, prada Yuwandi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Di tempat yang sama, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan yang hadir pada pemusnahan barang bukti itu menegaskan akan menindak tegas prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Untuk prajurit TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ia tegaskan akan di hukum maksimal dan dipecat dari TNI.
Ia mengungkapkan, dalam 3 tahun belakangan terjadi penurunan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota TNI AD di wilayah Kodam XII.
ADVERTISEMENT
Tahun 2021 terdapat 10 perkara, 2022 terdapat 9 perkara, dan tahun 2023 terdapat 5 perkara.
"Kita perang melawan Narkoba, inilah bukti nyata, bahwa TNI, dan aparat penegak hukum tidak ragu-ragu, baik kepada oknum TNI dan kepada seluruh orang yang menyalahgunakan narkoba," tegasnya.