Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Perampokan Sadis di Kubu Raya Pernah Bunuh Gadis 19 Tahun
26 September 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tersangka perampokan sadis yang membunuh pasangan lansia di Gang Sakura, Kubu Raya, Kalimantan Barat, ternyata pernah dipenjara selama 12 tahun karena membunuh seorang gadis berusia 19 tahun, di kawasan pemakaman Tionghoa.
ADVERTISEMENT
"Dia adalah seorang resedivis. Sebelumnya pernah melakukan beberapa kejahatan, antara lain kasus pembunuhan pada tahun 2006. Kemudian juga ada kasus narkoba sebelumnya," ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Gede Imantio, menambahkan, MK divonis 12 tahun penjara karena kasus pembunuhan seorang gadis usia 19 tahun. "Terjadi pada 2006, lokasinya di Parit Baru, pasal yang disangkakan waktu itu adalah 338 KUHP. Korban wanita umur 19 tahun, alami luka tusuk bagian dada sebelah kanan. Pelaku ditahan dengan vonis 12 tahun di Rutan Mempawah," terangnya.
Setelah keluar dari penjara, pada 2012 MK kembali ditangkap karena kasus narkoba, jenis sabu-sabu. "Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kini, MK kembali ditangkap karena kasus perampokan dan pembunuhan. Ia tega membunuh pasangan lansia pemilik toko sembako di dekat rumahnya, karena ketahuan mencuri.
MK menghabisi nyawa kedua korban karena panik, saat korban berteriak. “Sewaktu dia (pelaku) melakukan kejahatan, korban melihat dan minta tolong. Karena kaget, pelaku dengan serta merta mengambil peralatan di sekitar tempat kejadian. Ada satu bilah besi, itu dipukulkan ke korban sampai tidak bergerak, kemudian pelaku ambil pisau, lalu korban ditusuk," paparnya.