Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pembuat Meme Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli Selundupkan HP ke Rutan Sambas
31 Mei 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terkait kasus ITE pembuatan dan penyebaran meme dugaan adu domba Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial KA (36 tahun) di Rutan Sambas, Kalimantan Barat, pelaku membuatnya dengan handphone pribadi dari dalam Rutan Sambas.
ADVERTISEMENT
Plh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Andhika Y. M. Dezchy, mengatakan, tersangka KA mendapatkan handphone tersebut dari temannya yang diselundupkan dari makanan, yang dikirim ke Rutan Sambas.
Andhika menyebutkan, X-Ray yang berada di Rutan Sambas untuk pemeriksaan diduga sudah rusak sejak 6 bulan yang lalu, sehingga handphone yang diselundupkan oleh rekan KA tidak terdeteksi.
“Mereka memiliki SOP Pemeriksaan, jadi hasil pemeriksaan kita dengan KA ini handphone yang bisa masuk ini lewat makanan dari temannya yang menjenguk. Kita lakukan pemeriksaan dengan rekan-rekan di rutan ada alat pendukung dia yang rusak X-Raynya jadi tidak dapat diakses. Itulah celah di mana KA ini memasukkan handphonenya. Jadi rusaknya sudah 6 bulan alat untuk mendeteksi barang-barang yang akan masuk ke Rutan,” paparnya, Rabu, 31 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dugaan motif pelaku KA membuat dan menyebarkan meme tersebut adalah diduga dia akan membuat situasi di Kalbar gaduh dan kacau sehingga dia bisa kabur atau melarikan diri dari penjara.
“Meme ini dia membuat agar situasi Kalbar gaduh dan kacau, mungkin setelah itu pikiran dia bisa kabur dari penjara karena kalau kita lihat dia dipenjara 18 tahun. Tersangka dengan Ustaz Hatoli, sama sekali tidak kenal. Hanya mencatut gambar, dan ingin mengadu domba antara masyarakat di Kalbar,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku KA juga telah membujuk atau mengiming-imingi rekannya untuk mengakui perbuatan tersebut dengan uang Rp 15 juta, namun beberapa dari mereka tidak ada yang mau.
Saat dikonfirmasi terkait pelaku KA yang memiliki uang jutaan rupiah dari dalam rutan diduga KA melakukan penipuan-penipuan online dengan menjual kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Dia melakukan penipuan-penipuan online dengan menjual beli kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Dari awal kami selidiki bahwa di dalam Rutan Sambas itu ada pelaku jual beli online yang masih aktif. Masih melakukan kejahatan di dalam, sudah kami sampaikan mungkin akan ditindaklanjuti Rutan dan Kemenkumham,” tukasnya.