Konten Media Partner

Pemerintah Bolehkan Ekspor Kratom, Midji: Saya Sudah Optimis sejak 3 Tahun Lalu

11 September 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Midji sambut baik dan berharap keputusan Kemendag memperbolehkan ekspor kratom bisa membawa kebaikan untuk petani dan eskportir kalbar. Foto: Dok, HiPontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bakal Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Midji sambut baik dan berharap keputusan Kemendag memperbolehkan ekspor kratom bisa membawa kebaikan untuk petani dan eskportir kalbar. Foto: Dok, HiPontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmdiji ucapkan selamat kepada para petani kratom dan eksportir atas keputusan pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendag yang memperbolehkan ekspor kratom.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahannya di Instagram @bang,midji, Gubernur Kalbar periode 2018-2023 ini mengaku sudah optimis ekspor kratom akan diperbolehkan sejak 3 tahun yang lalu.
"Saya sangat senang dengan keluarnya Permendag 20/21 yang mengatur ekspor Kratom, semoga dengan adanya aturan ini petani kratom bisa mendapat nilai tambah. Ini buah dari perjuangan panjang, ketika banyak orang pesimis aturan ini bisa keluar, tapi saya sejak 3 tahun lalu sangat optimis, dari sejak pertemuan di KSP yang dihadiri BNN, KEMENKES BALAI POM, Gubernur dan wakil bupati Kapuas Hulu yang dipimpin pak Muldoko. Selamat untuk para petani dan eksportir, semoga komoditi kratom bisa memberi kesejahteraan," tulis Midji pada Selasa, 10 September 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag resmi keluarkan peraturan yang memperbolehkan ekspor kratom. Permendag yang mengatur ekspor kratom tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.