Konten Media Partner

Pemkot Pontianak Mulai Razia 'Kawasan Tanpa Rokok': Sasar Kafe

26 Maret 2025 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pol PP Kota Pontianak saat menempelkan peringatan 'Kawasan Tanpa Rokok' di sebuah coffee shop di Pontianak. Foto; Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pol PP Kota Pontianak saat menempelkan peringatan 'Kawasan Tanpa Rokok' di sebuah coffee shop di Pontianak. Foto; Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan razia di 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR) dengan menyasar kafe-kafe yang ada di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat dikonfirmasi terkait kafe dan coffee shop dijadikan KTR membenarkan hal tersebut. Edi bilang, kafe dan coffee shop termasuk tempat umum sehingga termasuk Kawasan Tanpa Rokok jika ruangannya tertutup dan menggunakan AC. Namun, jika kafe atau coffee shop tersebut memiliki ruang terbuka dan tidak menggunakan AC, maka boleh saja untuk merokok.
ADVERTISEMENT
"Ya, daerah umum kan? kalau tempatnya terbuka, harusnya tidak. Tapi kalau di ruangan ber-AC harusnya kan no smoking," tegas Edi Kamtono kepada awak media pada Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Edi, Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR ini sudah direvisi dan disahkan, sehingga saat ini hanya tinggal dilakukan penerapannya saja di masyarakat.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok ini kan memang sudah direvisi pemerintah kota dan DPRD dan sudah disahkan. Sekarang tinggal penerapannya. Jadi sosialisasi sudah dilakukan, penerapannya adalah tindakan-tindakan represif di lapangan untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya asap rokok," tambahnya.
Edi Kamotono juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup sehat dengan mengurangi rokok.
"Imbauan kita tetap berpola hidup sehat, salah satunya mengurangi merokok," ujarnya.
ADVERTISEMENT