Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pengendara Xpander Tak Berkutik Saat Ditangkap di Sungai Pinyuh
26 Maret 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan seorang pria berinisial AH (53) yang merupakan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Senin 18 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024, di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
"Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi," ujar Ade pada Selasa 26 Maret 2024.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya ini berhasil ditangkap dengan dibantu oleh anggota Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku diketahui telah buron sejak Januari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Ade menerangkan, mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan. Namun mobil Mitsubishi Xpander tersebut digadaikan AH sebesar Rp15 juta dan uang tersebut AH gunakan untuk main judi online.
"Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," jelas Ade.